Hukum

Hari ini, Jajaran Polres se-Lampung Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras

Kapolda Lampung, Irjen Pol Suntana dalam kunjungannya ke Mapolres Tulangbawang saat menghadiri pemusnahan barang bukti miras dan acara kegiatan sosial serta Tabligh Akbar, Jumat (20/4/2018).

OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Kepolisian daerah (Polda) Lampung beserta jajaran Polres/Polresta memusnahkan barang bukti belasan ribu botol minuman keras (miras) pabrikan berbagai merk dan ribuan liter miras tradisional jenis tuak. Pemusnahan puluhan ribu miras hasil sitaan tersebut, digelar secara serentak di Mapolres masing-masing, Jumat (20/4/2018).

Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 11.496 botol lebih miras pabrikan berbagai jenis dan 8.480 liter miras tradisional jenis tuak hasil sitaan yang dimusnahkan serentak di Polres/ta Jajaran Polda Lampung.

Polres Lampung Selatan sebanyak 1.030 botol miras dan 642 liter jenis tuak yang dimusnahkan; Polres Pesawaran memusnahkan 486 botol miras dan 740 liter jenis tuak; Polresta Bandarlampung memusnahkan 2.305 botol miras dan 3.000 liter jenis tuak. Polres Lampung Tengah, memusnahkan 2.930 botol miras dan 1.470 liter tuak.

Selanjutnya, Polres Lampung Barat memusnahkan 1.160 botol miras dan 731 liter jenis tuak; Polres Way Kanan memusnahkan 309 botol miras dan 357 liter jenis tuak; Polres Tulang Bawang, memusnahkan 1.885 botol miras dan 1.140 liter miras jenis tuak; Polres Lampung Utara, 891 botol miras dan 400 liter tuak yang dimusnahkan dan Polres Lampung Timur, sebanyak 500 botol miras.

Belasan ribu botol miras pabrikan dan ribuan liter miras tradisional jenis tuak yang dimusnahkan, hasil sitaan dari sejumlah warung-warung pinggir jalan ataupun toko, tempat-tempat hiburan malam serta gudang yang digelar selama sepekan terakhir. Miras hasil sitaan itu, dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat silinder. Sedangkan untuk miras tradisional jenis tuak, dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke dalam lubang yang sudah disediakan.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Suntana saat ditemui teraslampung.com dalam kunjungannya ke Mapolres Tulangbawang saat menghadiri acara pemusnahan barang bukti miras dan acara kegiatan sosial dan Tabligh Akbar mengatakan, Pemusnahan miras hasil sitaan ini tidak hanya dilakukan di Polres Tulangbawang, melainkan digelar secara serentak di seluruh Polres/ta Jajaran Polda Lampung.

“Ini adalah bentuk melaksanakan kegiatan pencegahan atau tindakan preventif. Miras hasil sitaan Polres/ta jajaran yang dimusnahkan, kurang lebih ada sekitar belasan ribu lebih botol miras pabrikan berbagai jenis dan ribuan liter miras tradisional jenis tuak,” jelasnya, Jumat (20/4/2018).

Irjen Pol Suntana mengungkapkan, tujuan pemusnahan miras yang kita lakukan, untuk menekan angka peredaran dan penyalahgunaan miras di tengah masyarakat. Sehingga tidak ada kejadian kematian yang disebabkan miras. Terutama, terhadap miras oplosan yang sangat berbahaya, di beberapa daerah di luar Lampung banyak merenggut korban jiwa akbat miras oplosan.

“Upaya ini juga dilakukan dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, kita tidak berhenti dan akan terus melakukan razia peredaran miras di wilayah hukum Polda Lampung,”ungkapnya.

Sejauh ini, kata Irjen Pol Suntana, belum ditemukan adanya peredaran miras oplosan di wilayah hukum Polda Lampung. Pengawasan terhadap peredaran miras, akan terus dilakukan dengan menggelar razia di sejumlah warung atau toko yang menjual miras. Ia juga meminta, warga masyarakat turut berperan aktif dalam mengawasi peredaran miras di wilayahnya masing-masing terutama anak-anak muda khususnya.

“Harapannya, pemberantasan miras ini bisa berimbas pada peningkatan situasi yang aman dan kondusif ditengah-tengah masyarakat,” terangnya.

Dikatakannya, miras ini juga merupakan salah satu biang dari pelaku kejahatan terutama C3 (curat,curas dan curanmor) ataupun kejahatan jalanan seperti jambret. Banyak tindak pidana terjadi dan para pelaku kejahatan yang ditangkap, dikarenakan berada dalam pengaruh dari miras tersebut.

“Mengkonsumsi miras, salah bentuk penyakit masyarakat karena dapat memicu efek negatif dan perlu diberantas. Bahkan dampaknya juga, tidak hanya berakibat untuk dirinya sendiri, melainkan keluarga dan lingkungan,” jelasnya.

Irjen Pol Suntana juga mengingatkan, agar seluruh Kapolres dan Kapolsek jangan sampai lalai menjaga wilayahnya, hingga adanya peredaran miras hingga pabrik ataupun rumah peracik miras oplosan. Jika ditemukan adanya hal tersebut, akan kami berikan sanksi. (ida/tlc)


Comments