Polisi Lampung Tangkap Komplotan “Hacking” Spesialis Bank
OTENTIK
(TUBA) – Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang
bersama Polsek Rawa Jitu Selatan menangkap komplotan tersangka pelaku kejahatan
hacking spesialis nasabah Bank Rakyat
Indonesia (BRI).
"Ada 12
orang tersangka pelaku yang berhasil ditangkap. Mereka berinisial IA (23), PR
als DI (18), AJ (17), DD (18), RA (16), dan DI als KS (38), yang merupakan
warga Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)," kata Kapolda Lampung
Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani
Pandra Arsyad, Jumat malam (11/11/22).
Dia
melanjutkan lalu AS (18), AI (17), AA (15), dan AR (16), yang merupakan warga
Sungai Menang, Kabupaten OKI, selanjutnya YI (23), warga Pangkal Lapam,
Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan, dan RE (30), warga Rawa Jitu Selatan,
Kabupaten Tulang Bawang.
"Para
pelaku ditangkap hari Rabu (09/11/2022), pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah yang
ada di Kecamatan Rawa Jitu Selatan," kata dia.
Dari tangan
para pelaku, lanjut Pandra petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa
19 unit handphone (HP), 55 buah sim card, kotak HP, tas, uang tunai sebanyak Rp
60 Juta, dan 80 gram emas.
Pandra
menjelaskan, modus operandi (MO) yang dilakukan oleh komplotan kejahatan
hacking ini adalah dengan menghubungi secara acak nomor HP korban melalui
aplikasi WhatsApp (WA). Setelah menemukan korban, maka para pelaku akan
menawarkan layanan tarif transaksi.
"Tarif
yang ditawarkan ada dua yakni tarif baru Rp 150 ribu per bulan dan tarif lama
Rp 6.500,- per transaksi. Pasti korban akan memilih tarif lama, lalu mendapatkan
tautan atau link untuk di klik, setelah itu korban di suruh mengisi data
pribadi seperti pada aplikasi BRImo asli, pada hal itu adalah aplikasi
palsu," jelasnya.
Setelah
mengisi aplikasi BRImo palsu, para pelaku akan leluasa menggunakan akun milik
korban dan segera memindahkan uang yang ada di dalam rekening korban dengan
cara transfer ke rekening yang telah disiapkan, lalu ditarik secara tunai oleh
para pelaku.
"Untuk
itu kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat, agar jangan mudah percaya dengan
nomor asing yang menghubungi, lalu menawarkan kemudahan bertransaksi, dan
meminta data pribadi atau pun nomor yang tertera di kartu anjungan tunai
mandiri (ATM)," imbaunya.
Komplotan
pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 46
Jo Pasal 30 Undang-Undang ITE. Diancam dengan pidana penjara paling lama 8
tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta. (ida/rls)
Comments