Dua Perkara Tindak Pidana Diselesaikan Melalui Restoratif Justice oleh Polres Lampung Barat
OTENTIK
(LAMBAR) – Polres Lampung Barat melakukan
fasilitasi terhadap dua perkara tindak pidana melalui Restorative justice, di
Aula Rupatama Polres Lampung Barat, Selasa (22/11/2022).
Gelar
penyelesaian perkara Restoratif Justice di pimpin oleh Wakapolres Lampung Barat
Kompol Robi b Wicaksono, SH yang didampingi oleh Kaurbinops Sat Reskrim Ipda
Joni,SH, Kasi propam, Kasikum dan Kasiwas.
Robi b
Wicaksono sebagi pimpinan gelar
menyampaikan penyelesaian Restorative justice (RJ) adalah penyelesaian
perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau
korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang
adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Dua perkara
tindak pidana yang melakukan penyelesaian melalui Restorative justice adalah
pasal 170 KUHPIDANA atau terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan
secara bersama-sama/pengeroyokan.
Tempat
kejadian perkara (TKP) penganiayaan di
Pekon Serungkuk Kecamatan Sekincau Kab. Lampung Barat.
Pelaku
perkara tindak pidana penganiayaan tersebut adalah David Nelson bin Rasyid dan
Aldi Prayuda bin Hamdani.Sedangkan Korban adalah Ahmad Variszal arya Bin Bizar
Amran.
Kemudian
pasal 351 KUHPIDANA Penganiayaan.
Pelaku
perkara penganiayaan adalah Marto Bin M. Rasid, sedangkan korban adalah
Istiawan Bin Syafrudin.
Dan tempat
kejadian perkara tersebut di Pekon Bedudu Kecamatan Belalau Lampung Barat.
Kedua perkara
yang dilakukan penyelesaian secara Restorative justice adalah berada di wilayah
Hukum Polsek Sekincau Polres Lampung Barat.
Setelah
dilakukan gelar khusus yang dipimpin oleh Wakapolres dan dihadiri oleh
Kasipropam, Kanit Tipikor, Kasi Hukum dan Kasiwas.
Selanjutnya
pemaparan perkara secara Restorative justice dilakukan oleh Ipda Andriyadi,S.IP
sebagai Kanit Reskrim Polsek Sekincau.
Robi
mengatakan bahwa kedua perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun
formil untuk dilakukan penyelesaian secara Restorative justice dan telah sesuai
SOP seperti yang tercantum dalam peraturan Polri no. 8 tahun 2021 tentang
penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative. (ida/rls)
Comments