Seorang Diduga Pengedar Sabu di Kusa Kota Agung Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus
OTENTIK
(TANGGAMUS) – Satuan Reserse Narkoba Polres
Tanggamus kembali berhasil menangkap seorang pria dalam dugaan peredaran
Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kota Agung.
Pria yang
ditangkap tersebut berinisial TA (21) warga Pekon Kusa Kecamatan Kota Agung
Kabupaten Tanggamus berikut disita barang bukti 2 platik klip sabu siap edar
seberat 0.43 gram.
Kasatres
Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengungkapkan, tersangka
TA ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di rumahnya sering
dilakukan transaksi Narkoba jenis sabu.
“Setalah
dilakukan penyelidikan informasi masyarakat dan bahwa benar adanya kejadian
tersebut sehingga pelaku ditangkap kemasin Selasa tanggal 29 November 2022,
sekira pukul 16.00 WIB,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus
Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P, Rabu, 30 November
2022.
Sambungnya,
barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa 2 plastik klip berisi
kristal putih dengan berat bruto 0.43 gram, 9 plastik klip bekas pakai, alat
hisap sabu, 2 plastik klip kosong, 1 bundel plastik klip kosong, sumbu
pembakar, skop plastik, dompet dan
handphone.
“Barang bukti
tersebut disita saat berada di meja rumah dan penggeledahan di rumah
tersangka,” ujarnya.
Kasat
mengatakan, berdasarkan keterengan sementara bahwa barang bukti tersebut di
dapatkan tersangka dari seseorang yang telah diketahui identitasnya dan saat
ini masih dalam pengejaran.
“Untuk asal
sabu sudah diketahui identitasnya dan saat ini yang bersangkutan masih dalam
pencarian,” ucapnya.
Atas
perbutannya tersebut, tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Terasangka
terancam hukuman maksimal 12 tahun penjaran,” tandasnya. (*/ida/rls)
Comments