Diresmikan, Polres Tanggamus Miliki Ruang Restoratif Justice
OTENTIK
(TANGGAMUS) – Polres Tanggamus Polda Lampung
kembali membuat gebrakan baru dengan meresmikan ruangan Restorative Justice
(RJ) khusus penyelesaian tindak pidana ringan tanpa melalui proses persidangan.
Peresmian
ditandai dengan penandatangan prasasti sekaligus pemotongan pita tanda
dioperasinalkannnya ruangan RJ yang berada di dalam gedung Endra Dharmalaksana
di Komplek Mapolres, Kamis 1 Desember 2022.
Peresmian
dipimpin Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K.,
M.K.P didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Ali Muhaidori, S.I.K., pejabata
utama dan Kapolsek Jajaran.
Usai
dibukanya ruangan, Kapolres Tanggamus juga mendengarkan pemaparan Kanit
III/Tipidkor Satreskrim Polres Tanggamus Ipda Alifan Almasruri, S.Tr.K
dilanjutkan syukuran doa bersama peresmian.
Dalam
kesempatan itu, Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi,
juga memberikan arahan dan mengatakan bahwa ruang restoratif justice dapat dipergunakan menjadi
ruang gelar perkara bagi Sat Satreskrim, Satresnarkoba maupun Sat Lantas.
“Di ruangan
ini telah disiapkan fasilitas meja dan tempat duduk yang telah disesuaikan baik
untuk restoratif justice maupun gelar perkara, sehingga dapat digunakan
sebagaimana mestinya,” kata Kapolres dalam arahannya.
Untuk
diketahui, Restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum
dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan selama
ini sudah dilaksanakan oleh Polres Tanggamus terkait perkara-perakara ringan.
Restorative
justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam
mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah
menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga
pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.
Hal ini
bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara
pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan
mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola
hubungan baik dalam masyarakat.
Dalam Pasal
364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, Pasal 407, dan Pasal 482, KUHP konsep
restorative justice bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan
dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp2,5 juta.
Selain itu
restorative justice dapat digunakan terhadap anak atau perempuan yang sedang
berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban atau saksi tindak pidana,
hingga pecandu atau penyalahgunaan narkotika.
Di dalam
restorative justice terdapat prinsip dasar yang merupakan pemulihan kepada
korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada
korban, perdamaian, pelaku yang melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan
lain. (*/ida/rls)
Comments