Berita Hangat

Pencabutan Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life)

OTENTIK (JAKARTA) 5 Desember 2022. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan

izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL).

Pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk

based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini

disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui

setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat

penjualan produk sejenis saving plan. PT WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti

yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan

investasinya. Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang

disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi

sebenarnya.

Terhadap kondisi tersebut di atas, OJK telah melakukan tindakan pengawasan

(supervisory actions) berupa:

a.

Memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL

pada bulan Oktober 2018;

b.

Memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena PT WAL tidak

memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan

Investasi (RKI) dan ekuitas minimum (sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni

2021);

c.

Mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama (untuk

sebagian kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada

pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus

2022;

d.

Melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT WAL per tanggal 5 Desember 2022,

karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022

(paling lama tiga bulan), PT WAL tidak juga memenuhi kewajibannya; dan

e.

Melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh

pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL.

Penyidik OJK telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang

dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL, serta

berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus

Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan

izin usaha PT WAL dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis

dan masyarakat.

Selanjutnya OJK akan melakukan tindakan:

a.

Memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang

saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim

likuidasi, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin usaha PT

WAL;

b.

Melakukan tindakan lain berupa penilaian kembali pihak utama PT WAL,

tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan

aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang; dan

c.

Melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali PT WAL

beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk

kepentingan konsumen. Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya maksimal

untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung

proses hukum dan ketentuan yang berlaku.

Sejak dicabutnya izin usaha, PT WAL wajib menghentikan kegiatan usahanya. Namun

demikian, Pemegang Polis dapat menghubungi PT WAL dalam rangka pelayanan

Konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya akan

melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang

polis. (ida/rls)

Comments