Tiga Penyalahgunaan Sabu, Dua Mahasiswa Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di Sumberejo
OTENTIK
(TANGGAMUS) – Satuan Reserse Narkoba Polres
Tanggamus Polda Lampung menangkap 3 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis
sabu di wilayah Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus.
Ketiga
terduga pelaku berinisial DA (22) dan RM (22), keduanya mahasiswa di Yogyakarta
dan RE (21) ditangkap saat mereka sedang berpesta sabu di kediaman DA tepatnya
di Pekon Margoyoso Kecamatan Sumberejo.
Dari tangan
ketiganya, turut diamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkotika
berupa 3 klip sabu sisa pakai seberat 0,55 gram dan sejumlah alat
penyalahgunanaan sabu.
Kasat
Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengungkapkan, ketiga
pelaku ditangkap pada Senin, 5 Desember 2022 pukul 02.00 WIB.
“Ketiganya
ditangkap saat pesta sabu di salah satu rumah di Pekon Margoyoso Kecamatan
Sumberejo,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya
Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Selasa, 6 Desember 2022.
Kasat
menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka setelah pihaknya mendapatkan
informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sedang ada pesta Narkoba.
“Setelah
dilakukan penyelidikan, dan penggerebekan sehingga ketiga pelaku berhasil
ditangkap tanpa perlawanan,” jelasnya.
Sambungnya, dari
tangan DA diamankan barang bukti 2 bundel plastik klip, plastik klip berisi
sabu dengan berat brutto 0.16 gram, 4 pipa kaca/pirek, 6 sedotan, skop, sumbu,
2 korek api gas, tutup botol berlubang, handphone dan kotaknya.
Kemudian dari
tangan RM diamankan barang bukti plastik klip berisi sabu dengan berat brutto
0.13 gram, alat hisab sabu/bong, pipa kaca/pirek bekas pakai, sumbu, skop,
sumbu, 2 korek api gas dan handphone.
Sementara
dari RE diamankan barang bukti plastik klip sabu dengan berat brutto 0.13 gram,
pipa kaca/pirek bekas pakai dan 2 unit handphone.
“Barang bukti
tersebut, diamankan berada di rumah pelaku DA dan sedang dalam penguasaan
ketiga pelaku,” ujarnya.
Kasat
mengungkapkan, barang haram tersebut didapatkan pelaku DA dengan cara membeli
kepada seseorang yang telah diketahui identitasnya.
“Terhadap
penyedia barang haram tersebut, masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Saat ini
ketiga pelaku dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus Polda Lampung guna
proses penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga
pelaku dijerat pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12
tahun penjara,” tandasnya. (*/ida/rls)
Comments