Ditreskrimum Polda Lampung Terima Penghargaan Penyelesaian Perkara Kejahatan Pertanahan 2022
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Lampung, mendapatkan penghargaan dari Menteri Agraria Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto atas
penyelesaian Target Operasi Kejahatan Pertanahan selama 2022 di Wilayah
Provinsi Lampung.
Penghargaan
tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional Hadi Tjahjanto yang di dampingi oleh Dirjen 7 Kementerian ATR/BPN
kepada Kepolisian, Kejati dan BPN Provinsi Lampung di Hotel Borobudur, Jakarta.
Penyelenggaran
Kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan ini
di selenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik
Pertanahan yang berlangsung mulai tanggal 5 - 7 Desember 2022 dengan
mengedepankan prinsip kerja Melayani, Profesional, Terpercaya.
Pada
kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto mengucapkan
selamat dan terima kasih atas Sinergi Kewilayahan yang telah mampu
menyelesaikan terget operasi Kejahatan Pertanahan dalam hal ini perkara-perkara
Mafia Pertanahan di Wilayah Provinsi masing-masing.
“Saya ucapkan
selamat atas penghargaan yang diraih, dan semoga ke depan terus lebih baik lagi
dalam mencegah Kejahatan Pertanahan dan mampu menyelesaikan perkara-perkara
Kejahatan Pertanahan di wilayah masing-masing,” Katanya di Hotel Borobudur,
Jakarta, Rabu (07/12/2022)
Lebih jauh,
Hadi Tjahjanto bertekad akan memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya dan
mempersempit ruang gerak kelompok yang kerap merugikan masyarakat tersebut
dengan mengedepankan Sinergi 4 pilar yaitu BPN, Pemda, Aparat Penegak Hukum dan
Badan Peradilan. “Kalau ada mafia tanah, kami akan perangi. Saya mengatakan,
mafia tanah tidak boleh menang! Kami bersama 4 pilar akan gebuk”, ucapnya
Hadi pun
mengingatkan mafia tanah untuk tidak kembali melakukan perampasan tanah yang
sudah mempunyai hak milik. Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan
monitoring dan berbagai upaya untuk memberantas mafia tanah di Indonesia.
"Kita akan monitor, kita akan melakukan berbagai upaya. Tidak boleh mafia
menang, tidak boleh. Kita harus menggebuk para pelaku kejahatan pertanahan dan
mencari solusi terbaik penyelesaian permasalahan Pertanahannya,"
lanjutnya.
Dirreskrimum
Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Hutagalung mengucapkan terima kasih kepada
Kementerian ATR/BPN yang telah memberikan Apresiasi Penghargaan dan terkhusus
kepada Bapak Kapolda Lampung atas dukungan dan bimbingannya selama ini kepada
Direktorat Reserse Kriminal Umum. Begitu juga kepada Rekan-rekan Satgas Anti
Mafia Tanah yang termasuk BPN Provinsi Lampung dan Kejati Lampung.
“Saya juga
mengucapkan terima kasih kepada Tim Satgas Anti Mafia Tanah Provinsi Lampung
yaitu rekan-rekan BPN Provinsi Lampung dan Kejati Lampung serta personel
Ditreskrimum Polda Lampung dan Sat Reskrim Jajaran yang sudah memberikan
kinerja terbaik dalam melaksanakan Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan
Pertanahan selama Tahun 2022. Hal ini terealisasi atas sinergi nya Kepolisian,
BPN dan Kejati di Wilayah Provinsi Lampung dengan Baik, sehingga dapat
melaksanakan pencegahan dan penyelesaian Kejahatan Pertanahan.” katanya.
Dia
melanjutkan bahwasannya masih banyak perkara-perkara Pertanahan yang harus
diselesaikan, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi nya bersama Satgas Anti
Mafia Tanah. Harus mau duduk bersama dan saling memberikan masukan dan dukungan
untuk mendapatkan solusi-solusi terbaik dalam penegakan hukum di wilayah
lampung. Karena Lampung memiliki Karakteristik Kejahatan tersendiri dimana
adanya tumpang tindih kepemilikan tersebut dilakukan dengan berbagai macam
modus kejahatan. Maka dalam penanganan setiap Kejahatan Pertanahan harus hati-hati
dan sesuai prosedur penyelidikan dan penyidikan sebagaimana mestinya, karena
hal ini akan berdampak pada keabsahan hak
kepemilikan seseorang atau kelompok/Korporasi.
“Jadi setiap
penyelidikan dan penyidikan Kejahatan Pertanahan ini harus menyesuaikan
ketentuan-ketentuan dan Prosedur yang telah ditetapkan.” katanya. (ida/rls)
Comments