Hukum

Anggota Polsek Batanghari Amankan Tersangka Diduga Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur

OTENTIK (LAMPUNG TIMUR)–Anggota Polsek Batanghari mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Sabtu(17/11/2018).

Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro,S.IK, melalui Kapolsek Batanghari IPTU Bambang membenarkan telah mengamankan RS (42), warga Desa Selorejo Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan/kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016.

Pelaku yang bertempat tinggal bertetangga dengan korban, sebut saja Mawar (13), warga Batanghari Kabupaten Lampung Timur, mengiming-imingi bahwa pelaku bisa memasangkan susuk dengan biaya ditanggung oleh pelaku.

Korban yang masih anak-anak yang masih labil tersebut langsung dicabuli. Perbuatan tersebut sudah dilakukan berulang kali.

Menurut pengakuan pelaku terakhir kali melakukan pencabulan/kekerasan seksual terhadap korban Mawar di rumah pelaku pada hari Rabu(14/11/2018) sekira pukul 11.00 WIB.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan selanjutnya dibawa ke Polsek Batanghari untuk diproses lebih lanjut. (dedi)

 

Comments