Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung Tangkap 15 Pengedar dan 1 Bandar Narkoba
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Satuan Reserse
Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap 16 tersangka pelaku
penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu bulan Januari 2023 di wilayah kota
Bandar Lampung.
Dalam
konferensi pers yang digelar di ruang Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung,
Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mewakili
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., menjelaskan,
dari 16 tersangka yang diamankan merupakan hasil ungkap kasus selama bulan
Januari 2023.
"Dari 16
orang tersangka, satu orang tersangka berinisial AA (25) merupakan bandar sabu
dan 15 orang lainnya merupakan pengedar" Imbuh Kasat Resnarkoba Polresta
Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto saat menggelar Konferensi Pers, Rabu
(01/01/2023).
Adapun dari
16 tersangka yang berhasil ditangkap, dimana 15 tersangka adalah sebagai
pengedar yaitu RA, MI, ED, IS, HK, DS, DH, RD, GP, RM, FK, AA, DP, MN, MS dan
AZ sedangkan satu tersangka berinisial AA merupakan bandar sabu.
Kompol Gigih
menjelaskan, tersangka AA (25) bandar sabu, yang merupakan residivis kasus yang
sama di Tahun 2017. Kemudian tersangka pengedar RA (41) dan MI (26) warga
Pesawahan Teluk Betung Selatan diamankan oleh petugas pada hari Senin
(9/01/2023) dengan barang bukti sabu seberat 0,15 gram.
Tersangka
pengedar ED (28) warga Pesawahan Teluk Betung Selatan dan IS (31) warga Kupang
Teba Bandar Lampung diamankan pada pada hari Rabu (11/1/2023) dengan barang
bukti yang diamankan 0,20 gram sabu.
Tersangka HK
(23) warga Kota Karang Bandar Lampung diamnakan oleh petugas pada Rabu
(11/1/2023), dengan barang bukti sebesar 0,16 gram sabu.
Tersangka DS
(24) dan DH (20) warga Teluk Betung Timur diamankan pada hari Kamis (12/1/2023)
dengan barang bukti sebesar 0,28 gram sabu.
Tersangka RD
(31) warga sawah brebes Tanjung Karang Timur diamankan pada hari Jumat
(13/1/2023) dengan barang bukti sebesar 0,18 gram sabu.
Tersangka GP
(37) warga Kemiling Bandar Lampung diamankan oleh petugas pada hari Senin
(16/1/2023)dengan barang bukti yang diamankan 0,21 gram sabu dan 1,13 gram
ganja kering.
Tersangka RM
(32) dan FK (21) warga Kabupaten Pesawaran diamankan pada hari Senin
(16/1/2023) dengan barang bukti yang diamankan 0,20 gram sabu.
Tersangka DP
(26) dan MN (28) warga Way Halim Bandar Lampung ditangkap pada hari Kamis
(26/1/2023) dengan barang bukti yang diamankan 4,29 gram sabu dan 0,45 gram
tembakau sintesis.
Tersangka MS
warga Kota Karang Bandar Lampung diamankan pada hari Kamis (26/1/2023) dengan
barang bukti yang diamankan 0,38 gram sabu.
Tersangka AZ
(49) warga Kangkung Teluk Betung ditangkap petugas pada hari Senin (30/1/2023)
dengan barang bukti sabu sebesar 17,97 gram.
Dari para
tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkotika jenis
sabu-sabu sebanyak 84,05 gram, ganja sebanyak 1,13 gram dan tembakau sintetis
sebanyak 0,45 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 4 unit motor, 2 HP,
dan 2 timbangan digital.
Akibat
perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal
112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (*/hendri/rls)
Comments