Cegah Penambangan Pasir Laut, Polsek Cukuh Balak Pasang Banner Imbauan
OTENTIK (TANGGAMUS) – Sebagai langkah
pencegahan terhadap aksi penambangan ilegal pasir laut, Polsek Cukuh Balak
pasang papan informasi larangan melalui Banner di pesisir 2 pantai di Kecamatan
setempat serta memberikan teguran kepada masyarakat.
Menurut
Kapolsek Cukuh Balak Polres Tanggamus Ipda Adi Setiawan, S.H., pemasangan
banner pengambilan pasir laut dilakukan di Pekon Tanjung Betuah Pekon
Banjarmanis dan Pekon Tengor Kecamatan Cukuh Balak.
"Sebagai
upaya mencegah warga melakukan penambangan pasir di area pantai tersebut, maka
kami memasang papan informasi larangan," kata Ipda Adi Setiawan mewakili
Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Rabu 15 Maret 2023.
Ipda Adi
Setiawan menjelaskan, dampak negatif yang diperoleh dari penambangan pasir laut
karena penambangan pasir laut secara ilegal dapat menyebabkan kerusakan
ekosistem laut dalam waktu lama dan waktu pemulihannya pun tidaklah secara
cepat dilakukan.
"Kami
memahami penambangan pasir laut merupakan kegiatan yang memiliki dua sisi yang
bertolak belakang, di satu sisi meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup
masyarakatnya dan di sisi lain hal ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan
dan ekosistem pesisir pantai dan laut," jelasnya.
Sambungnya,
selain melakukan pemasangan informasi larangan penambangan pasir laut tersebut,
ia juga berharap peran pihak terkait juga memberikan pemahaman kepada
masyarakat terkait kerusakan ekosistem.
"Tentunya
kami juga butuh peran semua lini masyarakat bahwa penambangan ilegal pasir laut
dapat merusak ekosistem yang telah ada di pantai setempat," harapnya.
Kapolsek
mengungkapkan, teguran melalui penertiban yang dilakukan pihaknya merupakan
tindak lanjut informasi masyarakat yang resah atas penambangan pasir laut
ilegal tersebut.
"Melalui
kegiatan tersebut, kami harap dapat mencegah terjadinya penambangan pasir laut
di wilayah hukum Polsek Cukuh Balak," tandasnya. (*/hendri/rls)
Comments