Polsek Kota Agung Tangkap Seorang Pencuri Mesin Pompa Air dan DPO Pelaku Lainnya
OTENTIK (TANGGAMUS) – Upaya penyelidikan kasus
pencurian dengan pemberatan (Curat) mesin pompa air di Pekon Kota Batu,
akhirnya Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil mengidentifikasi dan
menangkap pelakunya.
Seorang
pelaku berhasil ditangkap berinsial Zul (26) warga Pekon Negeri Ratu, Kecamatan
Kota Agung, sementara seorang rekannya berinsial A tidak diketahui keberadaanya
sehingga terus dilakukan pencarian dan ditetapkan DPO.
Atas
penangkapan tersangka, terungkap berdasarkan keterangannya bahwa Zul juga pernah
menggasak mesin pompa di tempat lainnya masih pekon kota batu, serta mencuri 7
ekor ayam di dalam 1 kandang.
Kapolsek Kota
Agung Polres Tanggamus, AKP I Made Sudastra, S.H mengatakan, tersangka Zul
ditangkap atas dasar laporan Meri Astuti (39) warga Pekon Kota Batu, Kota Agung
yang telah kehilangan unit mesin 14 Maret 2023.
"Berdasarkan
laporan korban dan bukti yang ditemukan, tersangka Zul berhasil ditangkap
kemarin Rabu, 22 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB," kata AKP Made
mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.,
Kamis 23 Maret 2022.
Sambungnya,
selain menangkap tersangka Zul, pihaknya juga mengamankan pompa air merk
Nasional milik korban serta mengidentifikasi satu pelaku lainnya berinsial A.
"Tersangka
dikenal sangat meresshkan. Untuk rekan tersangka berinsial A saat ini masih
dilakukan pengejaran," ujarnya.
Dijelaskan
Kapolsek, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban bermula Selasa 14
Maret 2023 korban sedang berada di dalam rumah bersama suami dan anaknya, pada
pukul 07.00 WIB korban hendak mencuci piring dan menghidupkan mesin airnya.
Berulang kali
ia menghidupkan mesin, namun air tidak juga mengalir, sehingga meminta suaminya
untuk mengecek mesin airnya sehingga diketahui ternyata mesin air yang berada
didepan rumah telah hilang.
"Menyadari
telah terjadinya pencurian, akhirnya korban melaporkan ke Polsek Kota Agung
untuk ditindaklanjutibsebab ia mengalami kerugian Rp1 juta," jelasnya.
Ditambahkan
Kapolsek, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung
Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana,
ancaman 7 tahun penjara," tandasnya.
Sementara
itu, berdasarkan keterangan Zul bahwa ia melakukan pencurian tersebut sekitar
pukul 03.00 WIB dengan datang ke TKP bersama temannya berinisial A dengan niat
mencuri pompa air milik korban.
"Saya
berdua ke rumah korban mencuri mesin pompa air niatnya mau dijual. Cuma keburu
ditangkap polisi," kata Zul di Polsek Kota Agung.
Zul juga
mengaku bahwa selain mencuri mesin pompa air tersebut, ia juga mencuri mesin
serupa milik korban lain serta mengasak 7 ekor ayam dalam 1 kandang.
"Saya
minta maaf, telah membuat resah masyarakat. Saya akan bertanggungjawab
menjalani hukuman," tandasnya. (*/hendri/rls)
Comments