Curas Modus Beli Motor Lewat COD Diringkus Polsek Natar
OTENTIK (LAMSEL) – Unit Reserse Kriminal TEKAB
308 Presisi Polsek Natar Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap satu orang
tersangka H(29) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Jumat (24/3/2023)
sekira pukul 22.00 Wib.
Tersangka
H(29) warga Jalan Korpri Raya, Kelurahan Sukarame Kota Bandarlampung, diamankan
Petugas di Jalan Hanoman, Gang Cosmo, Kedaton Bandarlampung.
Kapolsek
Natar Kompol Enrico Sidahuruk mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin,
membenarkan penangkapan tersangka curas di wilayah hukumnya.
Awalnya,
Minggu (13/2/2023) sekira pukul 16.30 Wib, korban F (23) warga Pesawaran menawarkan sepeda motor
Honda Beat warna putih nopol A 3192 EC melalui Marketplace akun Facebooknya.
Pelaku yang
berminat membeli sepeda motor tersebut, kemudian menghubungi korban untuk
bertemu di pinggir jalan depan Bandara Raden Intan II Desa Branti Raya,
Kecamatan Natar.
Setelah
bertemu, dua pelaku mengecek sepeda motor korban dan tiba-tiba datang satu unit
mobil Toyota Avanza warna merah maroon. Para pelaku langsung menarik korban
kedalam mobil tersebut, dan diancam dengan mengatakan mau badan kamu disakitin.
Korban yang
merasa ketakutan hanya bisa diam dan melihat satu pelaku membawa motornya.
Sementara tiga pelaku lainnya membawa korban dan menurunkannya di pinggir jalan
depan Masjid Agung Desa Natar.
"Atas
kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor senilai Rp
9,1 juta dan melaporkannya ke Mapolsek," ujar Kompol Enrico, Sabtu
(25/3/2023).
Berdasarkan
laporan korban, Unit Reskrim Polsek Natar melakukan penyelidikan dan mengetahui
keberadaan tersangka. Dibawah pimpinan Panit 1 dan Panit 2 Reskrim Polsek Natar
serta anggota Opsnal, akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Saat
dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui bahwa telah melakukan curas
bersama tiga temannya yang masih DPO.
Peran tersangka menemui korban dengan berpura-pura mengecek sepeda motor korban
yang akan dijual secara COD.
Kemudian,
Pelaku membawa lari sepeda motor korban ke arah Bandarlampung. Setelah motor
laku terjual, tersangka mendapat bagian uang sebesar Rp 400 ribu.
"Saat
ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek dan dijerat pasal 365
KUHPidana," pungkas Kapolsek. (hendri/rls)
Comments