Berita Hangat

Korupsi Berjamaah, Dana PNPM Kecamatan Abung Tengah Diduga “Digelapkan”

KUAT DUGAAN CAMAT ABUNG TENGAH MULYADI THOHIR  MENDAPATKAN BAGIAN SEBESAR RP50.000.000

OTENTIK (LAMPUNG UTARA) – Kita masih mengingat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd). Program pemerintah di era Presiden SBY, program tersebut digulirkan ke seluruh desa di Indonesia. Selain diperuntukan membangun fisik program PNPM tersebut menggulirkan simpan pinjam kepada kelompok yang mayoritas diberikan kepada ibu-ibu, agar lebih membantu meningkatkan perekonomian masyarakat.

Simpan pinjam PNPM diberikan kepada kelompok-kelompok di setiap desa dan aturannya pun jelas, dikembalikan dan digulirkan lagi kepada kelompok lainnya demi meningkatkan daya ekonomi masyarakat setempat.

Menurut beberapa narasumber yang memberikan keterangan kepada media ini, yang namanya engan disebutkan,  menjelaskan, bahwa dana simpan pinjam kelompok program PNPM telah dikembalikan kepada pengurus PNPM kecamatan ketika itu. Diperkuat keterangan dari beberapa kelompok desa di Kecamatan Abung Tengah, yang memang sudah mengembalikan dana simpan pinjam tersebut.

Lalu kemanakah dana yang dikembalikan oleh kelompok ibu-ibu tersebut? Dari hasil wawancara awak media diduga dana-dana tersebut digelapkan dan dikorupsi berjamaah.

Bahkan salahsatu narasumber yang memberikan keterangan kepada awak media, baru-baru ini, memgatakan, kuat dugaan bahwa Camat Abung Tengah Mulyadi Thohir  mendapatkan bagian sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Bahkan korupsi berjamaan tersebut menyentuh salah satu tokoh masyarakat atau tokoh agama Kecamatan Abung Tengah yang menerima pula hasil "bagi-bagi" dana simpan pinjam ibu-ibu yang dikorupsi tersebut.

Indikasi dugaan korupsi penggelapan dana simpan pinjam PNPM yang sudah dikembalikan oleh masing-masing kelompok ibu-ibu di Kecamatan Abung Tengah ini,  perlu ditindaklanjuti dan diperoses secara hukum baik aparat kepolisian Polres Lampung Utara dan Kejari Lampung Utara. Selain harus mengembalikan dana kelompok simpan pinjam kepada negara sebesar Rp500.000.000.(lima ratus juta rupiah) ini. Juga diharapkan diproses hukum adanya dugaan korupsi berjamaah tersebut, sesuai dengan aturan dan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 2, 3 dan 9 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (ida)

Comments