Kasus Curas, Tim Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Tangkap Tersangka JHO
OTENTIK (PESAWARAN)—Tim Tekab 308 Polsek
Gedong Tataan dan Polsubsektor Negeri Katon Polsek Gedong Tataan Polres
Pesawaran ungkap kasus tindak pidana pencurian yang didahului, disertai dengan
kekerasan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 365 KUHP, Jumat (10/7/2020).
Tersangka JHO
(32), warga petani/pekebun di Dusun Banjar Rejo Desa Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Sugih Kabupaten Lampung
Barat ini ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Gedong Tataan.
Kronologis penangkapan,
pada hari Jumat (10/7/2020).sekira pukul 11.00 WIB, Tim Tekab 308 Polsek Gedong
Tataan dan pers Polsubsektor Negeri Katon Polsek Gedong Tataan dipimpin oleh
Panit Reskrim Ipda Sunaryo meluncur ke TKP setelah mendapat laporan dari
masyarakat tentang adanya korban pencurian dengan kekerasan.
Korban
pencurian dengan kekerasan berupa 1 (satu) unit motor Honda Beat nomor Polisi
BE 3591 RT yang terjadi pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2020 sekira jam 11.00 WIB
di Dusun Puji Waluyo Desa Tresno Maju Kec Negeri Katon Kab Pesawaran.
Selanjutnya
setelah menerima informasi tersebut Tim Tekab 308 Polsek Gedong Tataan dan
Personel Polsubsektor Negeri Katon Polsek Gedong Tataan melaksanakan penyekatan
di jalur keluar Desa Tresno Maju sebanyak 3 titik guna mempersempit ruang gerak
pelaku yang telah berhasil membawa sepeda motor korban.
Kemudian tim
gabungan mencurigai kendaraan Honda Beat yang melintas di jalan Branti Raya Dusun Gurunangi Desa Negeri Katon
Kec Negeri Katon Kab Pesawaran (kurang lebih 6 Km dari TKP) yang dikendarai oleh
tersangka JHO.
Kemudian saat
diberhentikan oleh petugas, tersangka JHO tidak dapat menunjukan dokumen
kendaraan yang dikendarai dan saat dilaksanakan penggeledahan badan tersangka
ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 3 butir
amunisi yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kiri.
Selanjutnya
dari hasil pemeriksaan berdasarkan plat nomor Polisi BE3591RT, kendaraan
tersebut ada kendaraan warga beralamat Dusun Sidorejo Desa Tresno Maju Kec
Negeri Katon Kab Pesawaran yang diambil oleh orang tidak dikenal dengan cara ditodong
dengan menggunakan senjata api kemudian membawa sepeda motor tersebut dilarikan
ke arah timur (ke arah jalan Branti Raya).
Dari tersangka
JHO disita barang bukti berupa
1 (satu) unit
R2 Honda beat warna putih nomor polisi BE 3591 RT berikut kunci kontak
1 (satu)
lembar STNK R2 Honda beat BE 3591 RT
1 (satu)
pucuk senjata api rakitan jenis revolver
3 (tiga)
butir amunisi
1 (satu)
sarung senjata warna hitam terbuat dari bahan kain
1 (satu)
helai sebo/penutup wajah warna hitam orange motif batik tulisan maestro
Selanjutnya tersangka
JHO dan barang bukti dibawa ke Polsek Gedong Tataan guna penyidikan lebih
lanjut. (*/ida/rls)
Comments