Berita Hangat

Kasus Curas, Tim Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Tangkap Tersangka JHO

OTENTIK (PESAWARAN)—Tim Tekab 308 Polsek Gedong Tataan dan Polsubsektor Negeri Katon Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran ungkap kasus tindak pidana pencurian yang didahului, disertai dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 365 KUHP, Jumat (10/7/2020).

Tersangka JHO (32), warga petani/pekebun di Dusun Banjar Rejo Desa Bandar Agung  Kecamatan Bandar Negeri Sugih Kabupaten Lampung Barat ini ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Gedong Tataan.

Kronologis penangkapan, pada hari Jumat (10/7/2020).sekira pukul 11.00 WIB, Tim Tekab 308 Polsek Gedong Tataan dan pers Polsubsektor Negeri Katon Polsek Gedong Tataan dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Sunaryo meluncur ke TKP setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya korban pencurian dengan kekerasan.

Korban pencurian dengan kekerasan berupa 1 (satu) unit motor Honda Beat nomor Polisi BE 3591 RT yang terjadi pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2020 sekira jam 11.00 WIB di Dusun Puji Waluyo Desa Tresno Maju Kec Negeri Katon Kab Pesawaran.

Selanjutnya setelah menerima informasi tersebut Tim Tekab 308 Polsek Gedong Tataan dan Personel Polsubsektor Negeri Katon Polsek Gedong Tataan melaksanakan penyekatan di jalur keluar Desa Tresno Maju sebanyak 3 titik guna mempersempit ruang gerak pelaku yang telah berhasil membawa sepeda motor korban.

Kemudian tim gabungan mencurigai kendaraan Honda Beat yang melintas di jalan  Branti Raya Dusun Gurunangi Desa Negeri Katon Kec Negeri Katon Kab Pesawaran (kurang lebih 6 Km dari TKP) yang dikendarai oleh tersangka JHO.

Kemudian saat diberhentikan oleh petugas, tersangka JHO tidak dapat menunjukan dokumen kendaraan yang dikendarai dan saat dilaksanakan penggeledahan badan tersangka ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 3 butir amunisi yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kiri.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan berdasarkan plat nomor Polisi BE3591RT, kendaraan tersebut ada kendaraan warga beralamat Dusun Sidorejo Desa Tresno Maju Kec Negeri Katon Kab Pesawaran yang diambil oleh orang tidak dikenal dengan cara ditodong dengan menggunakan senjata api kemudian membawa sepeda motor tersebut dilarikan ke arah timur (ke arah jalan Branti Raya).

Dari tersangka JHO disita barang bukti berupa

1 (satu) unit R2 Honda beat warna putih nomor polisi BE 3591 RT berikut kunci kontak

1 (satu) lembar STNK R2 Honda beat BE 3591 RT

1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver

3 (tiga) butir amunisi

1 (satu) sarung senjata warna hitam terbuat dari bahan kain

1 (satu) helai sebo/penutup wajah warna hitam orange motif batik tulisan maestro

Selanjutnya tersangka JHO dan barang bukti dibawa ke Polsek Gedong Tataan guna penyidikan lebih lanjut. (*/ida/rls)

Comments