Berita Hangat

Merasa Dirugikan Firman-Bustomi Datangi Bawaslu, KPU: Kita Sudah Jalankan Sesuai Regulasi

OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Merasa dirugikan atas tindakan tim verifikasi atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak melakukan verifikasi faktual dengan baik dan menyatakan ribuan dukungan dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS), bakal calon independen (Bacaden) Pilkada Kota Bandar Lampung pasangan Firmansyah Alfian – Bustomi Rosadi bersama tim pemenangan, sambangi kantor Bawaslu Kota Bandarlampung. Sabtu(18/7/2020).

Kedatangan Firmansyah dan tim guna menyikapi permasalahan kinerja dan kejadian yang sangat merugikan pihak calonkada khususnya calon independen. Firmansyah menjelaskan apa yang dialaminya sangat merugikan sebagai calon dari jalur perseorangan, dengan tidak diverifikasi nya pendukung lalu dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga dirinya kehilangan ribuan pendukung.

"Hal ini jelas sangat merugikan saya sebagai bakal calon dari jalur perseorangan dikarnakan dengan tindakan tim verifikasi PPS tidak melakukan verifikasi faktual dengan baik sehingga banyak pendukungnya yang tidak diverifikasi,” kata Firmansyah

Saat melakukan pertemuan dengan Bawaslu Kota Bandarlampung, Firmansyah dan timnya pun telah meminta formulir pernyataan tidak mendukung (BA5-KWK) kepada petugas guna memverifikasi kebenaran dari kinerja tim verifikasi faktual, namun hingga saat ini tidak diberikan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Chandrawansah, mengatakan, terkait dengan laporan yang disampaikan oleh Pihak Firmansyah Alfian-Bustomi Rosadi akan ditindaklanjuti.

"Akan kami selidiki soal laporan ini," Kata Chandrawansah.

Disisi lain, Dedi Triyadi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung itu mengatakan, terkait laporan tersebut sah-sah saja dilakukan.

Kendati demikian, ia mengaku pihaknya sebagai penyelenggara pemilu telah melaksanakan tugas sesuai regulasi yang ada.

"Iya sah-sah saja, tapi sebagai penyelenggara kita sudah menjalankan tugas sesuai regulasi yang ada," kata Dedi Triadi.

Ia mengutarakan bahwa, panitia pemungut suara (PPS) telah melakukan berbagai cara dalam verifikasi faktual sesuai dengan aturan yang berlaku.

Seperti, verifikasi dengan cara door to door, mengumpulkan peserta terbatas yang tidak bisa ditemui, verifikasi virtual, hingga menunggu pendukung di sekrtariat PPS masing-masing sampai waktu terakhit verifikasi. (*/ida)

Comments