Polda Lampung dan Sat Pol PP Prov Operasi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 Tahap V di Pantai
DI
PANTAI PASIR PUTIH, PANTAI SELAKI DAN PANTAI PULAU PASIR
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Polda
Lampung dan Sat Pol PP prov melaksanakan
Penertiban di Pantai Pasir Putih, Pantai Selaki dan Pantai Pulau Pasir dalam
rangka giat Operasi aman Nusa II-Penanganan Covid-19, tahap V, Minggu
(6/9/2020).
Polda Lampung
gelar Operasi aman Nusa II-Penanganan Covid-19, tahap V selama 61 hari
terhitung mulai tanggal 1 Sept s/d 30 okt 2020, yang bertujuan untuk pemulihan
ekonomi Nasional dan giat pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol
kesehatan (Inpres 6 tahun 2020 , Perpres nomor 82 tahun 2020 dan Pergub No 45
tahun 2020)
Sebanyak 124
personil Polda Lampung yang terlibat Ops Aman Nusa II (Grup B )dan 30 Personil
Sat Pol PP prov melaksanakan apel di Restoran Begadang IV Tarahan pada hari
Minggu, 6 September 2020, kegiatan akan di laksanakan di Tempat wisata Pasir Putih,
Pulau Pasir dan Pantai Selaki untuk memberikan himbauan kepada masyarakat
tentang protokol Covid-19 yakni 3 M (menjaga jarak, mengenakan masker dan
mencuci tangan),
Kegiatan
preventif yakni melakukan pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di
tempat-tempat berkumpulnya masyarakat yaitu tempat pariwisata antara lain Pasir
Putih, Pulau Pasir dan Pantai Selaki, dan kegiatan represif yakni memberikan
teguran kepada masyarakat yang melanggar protokol Covid-19.
Wadir Pol air
selaku Komandan Grub B satgas Aman Nusa II
Akbp Sulistiyono. SH .MM dalam Apel Menyampaikan kepada seluruh anggota
yg akan Melaksanakan Tugas bahwa kita harus Melaksanakan Tugas ini Dengan Penuh
Keiklasan dan Bertanggung Jawab serta Tetap Humanis . Dari Kegiatan ini Kita Berharap
Masyarakat yg Berada di tempat2 Wisata tsb Dapat Sadar akan Penting nya
Protokol Kesehatan covid 19 ini. (ida/rls)
Comments