Berita Hangat

Dipenghujung Limit Waktu Diberikan BPK, Pemkab Lampung Utara Belum Mengembalikan Kerugian Negara

OTENTIK (LAMPUNG UTARA) – Dipenghujung limit waktu yang diberikan, lima satuan kerja Pemkab Lampung Utara belum mengembalikan kerugian negara, sesuai  hasil temuan LHP BPK tahun anggaran 2019  lalu.

"Kita sudah melaporkan kepada BPK, kami sudah mengambil langkah-langkah, walaupun ini sudah lewat  bulan ini,  mereka harus menyelesaikan itu, namanya kerugian negara harus dikembalikan. Manakala ini mentok, saya sudah berkoordinasi dengan bagian hukum dan kejaksaan teknisnya seperti apa," kata Kepala Inspektorat Lampura,  Mankodri, saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Selasa (22/9/2020).

Disinggung terkait  sanksi yang akan diberikan, Mankodri  berdalih sudah dilaporkan kepada pimpinan.

“Sudah kami laporkan kepada pimpinan dan nanti kita lihat sanksinya seperti apa yang akan diberikan, karna sanksi itukan ada dua macam,   berat dan ringan. Yang pasti pimpinan sudah pernah menyampaikan itu kepada mereka (Kepala Satker, Red) perihal ini," kata dia.

Mankodri mengakui, bahwa limit waktu yang diberikan BPK sudah habis pada tanggal 26 Agustus 2020  lalu. "Dari lima satuan kerja itu sudah ada yang mengangsurnya, Dinas perdagangan sudah mengansur, karena itukan dari pihak ketiga,   hasil temuan tersebut sebesar Rp 202 juta sekarang tinggal Rp98 juta lagi," terang dia.

Menurutnya,   di bagikan Administrasi dan Pembangunan ( adbang) dari temuan Rp407 juta sudah dikembalikan, namun secara rinci  kurang mengetahui detailnya.

"Kemudian dinas PUPR, belum sama sekali mengangsur,  karna itu ditunjuk oleh pihak ketiga (Rekanan-red) dan sudah ada  perjanjjan antara rekanan  dengan kadis PUPR, akan menyelesaikan itu," katanya.

Dijelaskannya, untuk  SMP 2 Abung Tengah dan Dinas Kominfo, sama sekali belum mengembalikan ke kas negara. (*/ida)

Comments