Pura Pura Pinjam Sepeda Motor, Warga Way Kanan Diamankan Polisi
OTENTIK (WAY KANAN) – Polsek Way Tuba Polres
Way Kanan berhasil amankan pelaku tindak
pidana Tindak Pidana Penipuan dan Pengelapan Kampung di Bandar Sari Kecamatan
Way Tuba Kabupaten Way Kanan, Sabtu (17/10/2020).
Tersangka
berinisial BA (18) warga Kampung Bukit Gemuruh Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way
Kanan dan YU (18) warga Kampung Bukit Gemuruh Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way
Kanan.
Kapolres Way
Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Way Tuba IPTU Mahbub Junaidi
menjelaskan kronologis kejadian terjadi
pada hari Kamis, 24 September 2020 pukul 11:00 Wib, korban Julianto (19)
mengantarkan terlapor ke Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way
Kanan, kemudian terlapor kembali minta di antarkan ke Kampung Bandar Sari
Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan dengan alasan untuk menjemput teman
terlapor.
Setiba di
Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan TSK BA bertemu
dengan YU dan korban ikut berbincang selama 30 menit.
Lebih
lanjut, kedua tersangka pura-pura pinjam
sepeda motor dengan alasan untuk
menjemput temannya yang lain lalu gelapkan sepeda motor korban.
Sementara,
Julianto baru menyadari setelah menunggu beberapa jam kemudian bahwa kedua
tersangka tidak juga kembali, dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek
Way Tuba.
Akibat
kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) Unit sepeda motor yamaha
vixion No.pol : BG 5237 FP STNK an. Ngatija ditaksir Rp9 juta.
Kronologis
penangkapan tersangka pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekitar pukul
22.00 Wib, petugas Polsek Way Tuba mendapat informasi tentang keberadaan
tersangka dikampung Bukit Gemuruh Kecamatan Way Tuba.
Petugas yang
menerima informasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka selanjutnya tersangka dan
barang bukti diamankan di kantor Polsek Way Tuba guna dilakukan penyelidikan
lebih lanjut.
“Atas
perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan
dan Pengelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara,” terang
Kapolsek. (ida/rls)
Comments