Berita Hangat

Polresta Bandarlampung bersama Direktorat Lalin Polda Lampung Tindak 4 Truk Kelebihan Muatan

OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) – Satlantas Polresta Bandarlampung bersama Direktorat Lalulintas Polda Lampung melakukan penindakan 4 unit truk yang melebihi ukuran dan kelebihan muatan atau over dimention dan over load (ODOL) di jalan Soekarno Hatta Bypass depan tugu RI Bandarlampung, Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik MSi didampingi Kasatlantas Polresta Bandarlampung AKP. Rafli Yusuf SIk menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 4 unit truk yang mengangkut perabot meubel furniture (jati ukir Jepara) yang berasal dari Jepara provinsi Jawa Tengah dengan tujuan menuju ke Palembang Sumatera Selatan, Medan dan Banda Aceh.

Apapun alasan yang disampaikan para sopir truk yang mengaku mengangkut melebihi muatan karena sejak covid 19 sepi orderan tidak bisa ditolerir karena tindakan mereka bisa mengakibatkan lakalantas, selain itu juga akan jadi kebiasaan buruk bagi mereka kalau tidak ditindak tegas. Belum lagi jika kendaraan melewati jembatan yang ada ketentuan batas maximum tinggi kendaraan maka kendaraan truk ini akan nyangkut bahkan terguling.

Sebelumnya normalisasi kendaraan over dimension over loading (ODOL) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Bengkulu-Lampung dilaksanakan di Jalan Alimudin Umar, Campang Raya, Bandarlampung pada  Jumat (9/10/2020).

Tindakan tegas dilakukan terhadap kendaraan ODOL dilakukan pemotongan langsung.

Inspektur Jendral Kementerian Perhubungan RI, I Gede Pasek Suardika mengatakan penertiban kendaraan ODOL  perlu dilakukan karena berpengaruh pada infrastruktur jalan agar tidak mudah mengalami kerusakan hingga mengurangi potensi kecelakaan di jalan akibat muatan yang berlebih.

“Penertiban ODOL ini perlu dilakukan karena dapat menimbulkan Infrastruktur jalan menjadi cepat rusak. Dari data ekonomi menyebutkan setiap tahun Negara menyediakan anggaran hingga Rp. 45 milyar untuk perbaikan jalan yang rusak akibat odol ini. Kedua, tingkat kecelakan lalu lintas di jalan yang cukup tinggi. Seperti kecelakaan karena pecah ban, rem blong, under speed yang mengakibatkan tabrak belakang," ujar I Gede Pasek Suardika saat diwawancara awak media.

Kendaraan ODOL juga dapat menyebabkan Kemacetan jalan akibat laju kendaraan angkutan barang yang berjalan lambat karena beban berlebih saat melewati tanjakan, tikungan ataupun kondisi geografis jalan. Kemudian, juga bedasarkan data dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Korlantas Polri tentang data kecelakaan tahun 2019 , truk ODOL masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kecelakaan lalu lintas.

“Maka Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mencanangkan Zero ODOL pada tahun 2023. Artinya sejak sekarang, sejak saat ini, kita harus mulai melakukan pengawasan lebih ketat dan penindakan yang tegas terhadap pelanggar ODOL, sehingga pada Januari 2023 tidak ada lagi angkutan barang yang melanggar Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” lanjutnya.

Selain itu, Menteri Perhubungan juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21/2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang Atas Pelanggaran Muatan Lebih dan / atau Pelanggaran Ukuran Lebih . Beberapa poin penting dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan mulai Perusahaan agen pemegang merek kendaraan bermotor dilarang memproduksi, memasarkan, dan mengimpor mobil barang yang dapat menimbulkan pelanggaran muatan lebih dan/atau pelanggaran ukuran lebih.

Sementara itu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan penanganan permasalahan kendaraan ODOL ini harus ditangani dari hulu sampai ke hilir. Mulai dalam penyelenggaraan transportasi barang sehingga diperlukan adanya kesamaan pemahaman, visi, misi, kesadaran dan kerjasama serta komitmen bersama dari semua pihak dalam penyelenggaraan transportasi barang mulai pengusaha karoseri, operator angkutan barang/ekspedisi , pengusaha/pemilik barang, distributor/supplyer dan termasuk regulator seperti kepolisian, perhubungan, samsat dan regulator lainnya).

“Sehingga dengan visi dan misi yang sama diharapkan penanganan permasalahan ODOL bisa terpadu , terintegrasi dan komperhensive. Karena mengatasi permasalahan ODOL hanya bisa dilakukan secara parsial di jembatan timbang dengan pengawasan lebih muatan. Namun harus melalui penanganan di semua unsur seperti larangan ODOL menyeberang diangkutan fery, larangan ODOL masuk jalan tol , larangan ODOL melintasi dijalan nasional / provinsi / kabupaten / kota . Demikian juga secara administrasi tidak diloloskannya ODOL dalam uji laik teknis kir, tidak diberikan rekomendasi perpanjangan STNK dan perizinan lainnya,” ungkap Gubernur Lampung Arinal.

Saat ini kita sampaikan ke seluruh masyarakat yang mengangkut barang melebihi muatan bukan hanya menimbulkan kerusakan jalan dan mengakibatkan kecelakaan tapi juga  kendaraan akan dipotong dan diancam hukuman selama 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp 24 juta yang ditetapkan  Kemenhub. (ida/rls)

Comments