Polresta Bandarlampung bersama Direktorat Lalin Polda Lampung Tindak 4 Truk Kelebihan Muatan
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) – Satlantas Polresta
Bandarlampung bersama Direktorat Lalulintas Polda Lampung melakukan penindakan
4 unit truk yang melebihi ukuran dan kelebihan muatan atau over dimention dan
over load (ODOL) di jalan Soekarno Hatta Bypass depan tugu RI Bandarlampung, Minggu
(18/10/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dirlantas
Polda Lampung Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik MSi didampingi
Kasatlantas Polresta Bandarlampung AKP. Rafli Yusuf SIk menjelaskan bahwa
pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 4 unit truk yang mengangkut
perabot meubel furniture (jati ukir Jepara) yang berasal dari Jepara provinsi
Jawa Tengah dengan tujuan menuju ke Palembang Sumatera Selatan, Medan dan Banda
Aceh.
Apapun alasan
yang disampaikan para sopir truk yang mengaku mengangkut melebihi muatan karena
sejak covid 19 sepi orderan tidak bisa ditolerir karena tindakan mereka bisa
mengakibatkan lakalantas, selain itu juga akan jadi kebiasaan buruk bagi mereka
kalau tidak ditindak tegas. Belum lagi jika kendaraan melewati jembatan yang
ada ketentuan batas maximum tinggi kendaraan maka kendaraan truk ini akan
nyangkut bahkan terguling.
Sebelumnya normalisasi
kendaraan over dimension over loading (ODOL) Balai Pengelola Transportasi Darat
(BPTD) Wilayah VI Bengkulu-Lampung dilaksanakan di Jalan Alimudin Umar, Campang
Raya, Bandarlampung pada Jumat
(9/10/2020).
Tindakan
tegas dilakukan terhadap kendaraan ODOL dilakukan pemotongan langsung.
Inspektur
Jendral Kementerian Perhubungan RI, I Gede Pasek Suardika mengatakan penertiban
kendaraan ODOL perlu dilakukan karena
berpengaruh pada infrastruktur jalan agar tidak mudah mengalami kerusakan
hingga mengurangi potensi kecelakaan di jalan akibat muatan yang berlebih.
“Penertiban
ODOL ini perlu dilakukan karena dapat menimbulkan Infrastruktur jalan menjadi
cepat rusak. Dari data ekonomi menyebutkan setiap tahun Negara menyediakan
anggaran hingga Rp. 45 milyar untuk perbaikan jalan yang rusak akibat odol ini.
Kedua, tingkat kecelakan lalu lintas di jalan yang cukup tinggi. Seperti
kecelakaan karena pecah ban, rem blong, under speed yang mengakibatkan tabrak
belakang," ujar I Gede Pasek Suardika saat diwawancara awak media.
Kendaraan
ODOL juga dapat menyebabkan Kemacetan jalan akibat laju kendaraan angkutan
barang yang berjalan lambat karena beban berlebih saat melewati tanjakan,
tikungan ataupun kondisi geografis jalan. Kemudian, juga bedasarkan data dari Integrated
Road Safety Management System (IRSMS) Korlantas Polri tentang data kecelakaan
tahun 2019 , truk ODOL masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kecelakaan
lalu lintas.
“Maka
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mencanangkan Zero ODOL pada
tahun 2023. Artinya sejak sekarang, sejak saat ini, kita harus mulai melakukan
pengawasan lebih ketat dan penindakan yang tegas terhadap pelanggar ODOL,
sehingga pada Januari 2023 tidak ada lagi angkutan barang yang melanggar
Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” lanjutnya.
Selain itu,
Menteri Perhubungan juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21/2019 tentang
Pengawasan terhadap Mobil Barang Atas Pelanggaran Muatan Lebih dan / atau
Pelanggaran Ukuran Lebih . Beberapa poin penting dalam Surat Edaran Menteri
Perhubungan mulai Perusahaan agen pemegang merek kendaraan bermotor dilarang
memproduksi, memasarkan, dan mengimpor mobil barang yang dapat menimbulkan
pelanggaran muatan lebih dan/atau pelanggaran ukuran lebih.
Sementara itu
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan penanganan permasalahan kendaraan
ODOL ini harus ditangani dari hulu sampai ke hilir. Mulai dalam penyelenggaraan
transportasi barang sehingga diperlukan adanya kesamaan pemahaman, visi, misi,
kesadaran dan kerjasama serta komitmen bersama dari semua pihak dalam
penyelenggaraan transportasi barang mulai pengusaha karoseri, operator angkutan
barang/ekspedisi , pengusaha/pemilik barang, distributor/supplyer dan termasuk
regulator seperti kepolisian, perhubungan, samsat dan regulator lainnya).
“Sehingga
dengan visi dan misi yang sama diharapkan penanganan permasalahan ODOL bisa
terpadu , terintegrasi dan komperhensive. Karena mengatasi permasalahan ODOL
hanya bisa dilakukan secara parsial di jembatan timbang dengan pengawasan lebih
muatan. Namun harus melalui penanganan di semua unsur seperti larangan ODOL
menyeberang diangkutan fery, larangan ODOL masuk jalan tol , larangan ODOL
melintasi dijalan nasional / provinsi / kabupaten / kota . Demikian juga secara
administrasi tidak diloloskannya ODOL dalam uji laik teknis kir, tidak
diberikan rekomendasi perpanjangan STNK dan perizinan lainnya,” ungkap Gubernur
Lampung Arinal.
Saat ini kita sampaikan ke seluruh masyarakat yang mengangkut barang melebihi muatan bukan hanya menimbulkan kerusakan jalan dan mengakibatkan kecelakaan tapi juga kendaraan akan dipotong dan diancam hukuman selama 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp 24 juta yang ditetapkan Kemenhub. (ida/rls)
Comments