Pembangunan

Gubernur Ridho Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Pemutihan PKB

GUBERNUR LAMPUNG MUHAMMAD RIDHO FICARDO

OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) .
"Tahun ini, pemerintah provinsi menargetkan pendapatan PKB Rp609 miliar dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp623 miliar," ungkap Gubernur Ridho, di Bandarlampung, Senin (16/10/2017).
Ia menyebutkan, dari jumlah itu, Rp75 miliar ditargetkan dari program pemutihan PKB, sehingga total target PKB Rp684 miliar.
Menurutnya, wajib pajak hanya membayar satu tahun PKB tanpa denda.

Menurut gubernur, jumlah penunggak PKB di Lampung baik roda dua maupun empat mencapai 1 juta unit.
"Selain memberi keringanan kepada wajib pajak, program pemutihan ini juga untuk menambah pendapatan asli daerah yang akan dipakai untuk berbagai program pembangunan, terutama infrastruktur yang masih dibutuhkan," jelas Ridho.
Persiapan program ini, tambah gubernur, terus dilakukan. Finalisasi persiapan dengan mitra terkait akan dilakukan sehari menjelang pemutihan.
Asisten III Bidang Administrasi Pembangunan Setprov Lampung Hamartoni Ahadis, pihaknya telah melakukan rapat penyamaan persepsi sebelum program pemutihan dimulai.
"Tentu nanti akan ada evaluasi berkala, untuk memperbaiki sistem yang ada," ujarnya.
Pemerintah Provinsi Lampung memberi tenggat waktu 17 Oktober-31 Desember bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban atas PKB.
Program tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
Program pemutihan ini berlangsung serentak di 10 Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat), yakni Rajabasa, Kalianda, Metro, Bandarjaya, Sukadana, Liwa, Kotabumi, Blambangan Umpu, Kota Agung, dan Menggala.
Dalam melayani wajib pajak pemutihan ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka posko krisis centre di 10 Samsat induk tersebut.?
Kepala Bapenda Lampung, E. Pieterdono mengtakana krisis centre ini berfungsi menyeleksi berkas seperti KTP, BPKB, dan STNK.
"Krisis centre ini untuk mengatisipasi berkas yang tidak lengkap dan sumber informasi bagi wajib pajak. Jangan sampai nanti berkasnya bermasalah dan tidak lengkap mengganggu aktivitas wajib pajak reguler yang tidak ikut pemutihan," terang Piterdono.
Terkait perbedaan pemutihan sebelumnya dan tahun ini, kata Piterdono, tidak ada lagi kategori wajib pajak.
"Sekarang semua sama tanpa kategori. Hanya bayar satu tahun tanpa denda. Tujuannya, selain untuk menambah PAD juga validasi data, agar terdata potensi wajib pajak sebagai database," tuturnya.
Pemutakhiran data wajib pajak ini, kata Piterdono, sebagai langkah persiapan menuju pembayaran PKB online.
"Ke depan pembayaran PKB akan online. Kita akan ikut provinsi lain seperti Jawa Barat yang menerapkan pembayaran PKB online," ujar Piterdono. (jn/ida)


Comments