Berita Hangat

Pelaku Penggelapan Excavator Akhirnya Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah

OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Kanit Resum Ipda. Doni. S.TrK bersama Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah Menangkap Pelaku Penggelapan Alat Berat berinisial EW (41) warga Lingkungan II Rt 001 Rw 001 Kampung Komering Agung Kec Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah, Rabu (23/2/2021)

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Akp Edi Qorinas, SH, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, Pelaku ditangkap setelah lebih dari satu tahun menjadi buron berdasarkan Laporan Korban Ernest Hendrik Widjaja warga Jln D3 No 43 Rt 013 Rw  004 Kel. Kebon Baru Kec Tebet Jakarta Selatan, Tgl (05/09/2019).

Edi menjelaskan “ Bahawa (19/08/2018) dibuat kesepakatan kerjasama Penyewaan Excavator Serial Number C62691 tahun 2008 warna kuning merk komatsu bahan bakar Solar Antara Balhas Rajoki (saksi) dengan Pelaku EW tentang penambangan dan penjualan Pasir di desa Komering Agung Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah.

Selanjutnya Pada tanggal tersebut Balhas Rajoki menyerahkan satu unit Excavator tersebut kepada Pelaku EW dan kerja sama tersebut berjalan sampai sengan Desember 2018 . Kemudian Sekira Bulan Februari 2019 Pelaku EW meminta Alat-Alat Spare part Excavator tersebut kepada Balhas Rajoki.

Kemudian Balhas Rojaki mengirim sparepart untuk Excavatornya. Lalu sekira bulan Juni 2019 Pelaku EW susah dihubungi dan pada saat dicari , didatangi dirumahnya Pelaku EW tidak ada dan Excavatornya juga tidak ada, sehingga korban melapor ke Polres Lampung Tengah, tambahnya.

Setelah dilakukan Penyelidikan dan didapat informasi bahwa Pelaku sedang berada dirumahnya, Anggota Team Tekab 308 yang di pimpin oleh Kanit Resum IPDA M. PUTRA RAMDHONI, S.Tr.K berhasil menangkap Pelaku EW dirumahnya, Rabu (23/2/2021).

Dan Barang Bukti yang kita amankan  berupa 1 ( satu ) rangkap Penyewaan Excavator Serial Number C62691 tahun 2008 warna kuning merk komatsu bahan bakar Solar, 1 ( satu ) rangkap surat jual beli Excavator Serial Number C62691 tahun 2008 warna kuning merk komatsu bahan bakar Solar, kata Edi.

Guna penyelidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku EW Kami jerat dengan Pasal 378 KUHPidana Dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman Empat Tahun Penjara, tegasnya. (ida/swp)

Comments