Pelaku Penggelapan Excavator Akhirnya Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Kanit Resum Ipda.
Doni. S.TrK bersama Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah Menangkap Pelaku
Penggelapan Alat Berat berinisial EW (41) warga Lingkungan II Rt 001 Rw 001
Kampung Komering Agung Kec Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah, Rabu (23/2/2021)
Menurut Kasat
Reskrim Polres Lampung Tengah Akp Edi Qorinas, SH, MH, Mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, Pelaku ditangkap
setelah lebih dari satu tahun menjadi buron berdasarkan Laporan Korban Ernest
Hendrik Widjaja warga Jln D3 No 43 Rt 013 Rw
004 Kel. Kebon Baru Kec Tebet Jakarta Selatan, Tgl (05/09/2019).
Edi
menjelaskan “ Bahawa (19/08/2018) dibuat kesepakatan kerjasama Penyewaan
Excavator Serial Number C62691 tahun 2008 warna kuning merk komatsu bahan bakar
Solar Antara Balhas Rajoki (saksi) dengan Pelaku EW tentang penambangan dan
penjualan Pasir di desa Komering Agung Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah.
Selanjutnya
Pada tanggal tersebut Balhas Rajoki menyerahkan satu unit Excavator tersebut
kepada Pelaku EW dan kerja sama tersebut berjalan sampai sengan Desember 2018 .
Kemudian Sekira Bulan Februari 2019 Pelaku EW meminta Alat-Alat Spare part
Excavator tersebut kepada Balhas Rajoki.
Kemudian
Balhas Rojaki mengirim sparepart untuk Excavatornya. Lalu sekira bulan Juni
2019 Pelaku EW susah dihubungi dan pada saat dicari , didatangi dirumahnya
Pelaku EW tidak ada dan Excavatornya juga tidak ada, sehingga korban melapor ke
Polres Lampung Tengah, tambahnya.
Setelah
dilakukan Penyelidikan dan didapat informasi bahwa Pelaku sedang berada
dirumahnya, Anggota Team Tekab 308 yang di pimpin oleh Kanit Resum IPDA M.
PUTRA RAMDHONI, S.Tr.K berhasil menangkap Pelaku EW dirumahnya, Rabu
(23/2/2021).
Dan Barang
Bukti yang kita amankan berupa 1 ( satu
) rangkap Penyewaan Excavator Serial Number C62691 tahun 2008 warna kuning merk
komatsu bahan bakar Solar, 1 ( satu ) rangkap surat jual beli Excavator Serial
Number C62691 tahun 2008 warna kuning merk komatsu bahan bakar Solar, kata Edi.
Guna
penyelidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku
EW Kami jerat dengan Pasal 378 KUHPidana Dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman
hukuman Empat Tahun Penjara, tegasnya. (ida/swp)
Comments