Berita Hangat

Seorang Pemuda Diamankan oleh Satuan Polres Lampung Tengah Kedapatan Memiliki Sabu

OTENTIK (LAMPUNGTENGAH) –  Seorang Pemuda diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Karena Memiliki Sabu pelaku berinisial YK Alias Faisal, (20) Alamat Desa Waringin Jaya Kec Bandar Sribawono Kab Lampung Timur, Jumat (26/2/2021) Jam 22.30 WIB.

Menurut Keterangan Kasat Res Narkoba AKP Hendra Gunawan, SH., Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., ditangkap Informasi Masyarakat bahwa dirumah Hr Dusun Sido Wayah Kampung Simpang Agung Kec Seputih Agung Kab Lampung Tengah, sering dijadikan tempat Transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika.

Setelah dilakukan Penyelidikan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggrebekan dan berhasil Menangkap satu Pelaku YK Als Faisal, HR dan kawan Pelaku SN Kabur dan dilakukan penggeledahan badan dan sekeliling Pelaku di temukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah plastik klip bening berisi kristal warna putih  diduga narkotika jenis Shabu, berat beserta bungkus 0,18 gram. 1(Satu)buah alat hisap Shabu bong,1 (Satu)buah kotak rokok merek APACHE. “ ujar Hendra.

Dari Keterangan YK Als faisal bahwa dirinya berangkat dari Lampung Timur bersama SN yang Kabur saat Penangkapan untuk membeli sabu dan sudah dua kali ini dan baru kali ini ketangkap” katanya  

Guna Mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku YK Als faisal kami bawa ke Polres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan berikut barang bukti yang diamankan, serta untuk melakukan pengembangan kasus ini", Tegasnya.

Pelaku YK Als faisal dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara “ Pungkasnya. (ida/swp)

Comments