Seorang Pemuda Diamankan oleh Satuan Polres Lampung Tengah Kedapatan Memiliki Sabu
OTENTIK (LAMPUNGTENGAH) – Seorang Pemuda diamankan Satuan Reserse
Narkoba Polres Lampung Tengah Karena Memiliki Sabu pelaku berinisial YK Alias
Faisal, (20) Alamat Desa Waringin Jaya Kec Bandar Sribawono Kab Lampung Timur,
Jumat (26/2/2021) Jam 22.30 WIB.
Menurut
Keterangan Kasat Res Narkoba AKP Hendra Gunawan, SH., Mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., ditangkap Informasi
Masyarakat bahwa dirumah Hr Dusun Sido Wayah Kampung Simpang Agung Kec Seputih
Agung Kab Lampung Tengah, sering dijadikan tempat Transaksi dan Penyalahgunaan
Narkotika.
Setelah
dilakukan Penyelidikan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah
melakukan penggrebekan dan berhasil Menangkap satu Pelaku YK Als Faisal, HR dan
kawan Pelaku SN Kabur dan dilakukan penggeledahan badan dan sekeliling Pelaku di
temukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah plastik klip bening berisi kristal
warna putih diduga narkotika jenis
Shabu, berat beserta bungkus 0,18 gram. 1(Satu)buah alat hisap Shabu bong,1
(Satu)buah kotak rokok merek APACHE. “ ujar Hendra.
Dari Keterangan
YK Als faisal bahwa dirinya berangkat dari Lampung Timur bersama SN yang Kabur
saat Penangkapan untuk membeli sabu dan sudah dua kali ini dan baru kali ini
ketangkap” katanya
Guna
Mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku YK Als faisal kami bawa ke Polres
Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan berikut barang bukti yang diamankan,
serta untuk melakukan pengembangan kasus ini", Tegasnya.
Pelaku YK Als
faisal dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup
(a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau
melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika
golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi
diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara “
Pungkasnya. (ida/swp)
Comments