Berita Hangat

Menunggu Depan Loket Handoyo, Seorang Pria Bawa Sabu Ditangkap Satuan Polres Lampung Tengah

OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Seorang laki – laki ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Karena Memiliki Sabu pelaku berinisial BA Als Bejo (34), warga Kampung Sriwae Langsep Kec Kali Rejo Kab Lampung Tengah, Ditangkap di Depan loket Handoyo Kampung Gotong Royong Kec Bumi Ratu Nuban Kab. Lampung Tengah, Kamis (04/03/2021) sekira pukul 14.30 WIB, 

Menurut Keterangan Kasat Res Narkoba AKP Hendra Gunawan, SH., Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., ditangkap Informasi Masyarakat bahwa di Depan loket Handoyo Kampung Gotong Royong Kec Bumi Ratu Nuban Kab Lampung Tengah, diduga ada Transaksi Narkotika.

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah langsung turun kelokasi sesuai informasi dan melakukan penggrebekan dan Menangkap satu Pelaku BA Als Bejo, dilanjutkan penggeledahan badan dan sekeliling Pelaku di temukan barang bukti berupa -1(Satu) buah plastik klip bening berisi kristal warna putih  diduga narkotika jenis Shabu, berat beserta bungkus 0,17 gram serta1(Satu)buah pipa kaca pirek “ ujar Hendra.

Guna Mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku  BA Als Bejo kami bawa ke Polres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan berikut barang bukti, serta untuk melakukan pengembangan kasus ini", Terangnya.

Pelaku BA Als Bejo dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ pungkasnya. (ida/swp)

Comments