Menunggu Depan Loket Handoyo, Seorang Pria Bawa Sabu Ditangkap Satuan Polres Lampung Tengah
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Seorang laki – laki
ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Karena Memiliki Sabu
pelaku berinisial BA Als Bejo (34), warga Kampung Sriwae Langsep Kec Kali Rejo
Kab Lampung Tengah, Ditangkap di Depan loket Handoyo Kampung Gotong Royong Kec
Bumi Ratu Nuban Kab. Lampung Tengah, Kamis (04/03/2021) sekira pukul 14.30 WIB,
Menurut Keterangan
Kasat Res Narkoba AKP Hendra Gunawan, SH., Mewakili Kapolres Lampung Tengah
AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., ditangkap Informasi Masyarakat
bahwa di Depan loket Handoyo Kampung Gotong Royong Kec Bumi Ratu Nuban Kab
Lampung Tengah, diduga ada Transaksi Narkotika.
Anggota
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah langsung turun kelokasi sesuai
informasi dan melakukan penggrebekan dan Menangkap satu Pelaku BA Als Bejo,
dilanjutkan penggeledahan badan dan sekeliling Pelaku di temukan barang bukti
berupa -1(Satu) buah plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu, berat beserta
bungkus 0,17 gram serta1(Satu)buah pipa kaca pirek “ ujar Hendra.
Guna
Mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku
BA Als Bejo kami bawa ke Polres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan
berikut barang bukti, serta untuk melakukan pengembangan kasus ini",
Terangnya.
Pelaku BA Als
Bejo dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a)
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan
hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I
bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri
sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ pungkasnya.
(ida/swp)
Comments