Berita Hangat

Pelaku Pencurian Ternak Kerbau Ditangkap Polsek Gunung Sugih Menyimpan Sabu di Kamarnya

OTENTIK (LAMPUNG TENGAH,) – Personil Polsek Gunung Sugih yang Melakukan penangkan Pelaku pencurian Hewan Ternak Kerbau Berinisial JS Als Guteng warga Dusun 04 Tipo Kampung Goras Jaya Kec Bekri Lampung Tengah, ditangkap dirumahnya Selasa (20/04/2021, Sekira Jam. 05.00 WIB.  

Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu, SH bersama Kanit Reskrim Ipda Pande Putu Yoga Mahendra,S.Tr.K bersama Anggota Polsek Gunung Sugih setelah melakukan Penyelidikan dan pengintaian terhadap Pelaku JS Als Guteng yang sudah menjadi DPO kurang lebih 4 tahun menghilang.  

Rupanya Pelaku juga Menyimpan Sabu dikamarnya saat dilakukan Pengrebekan pelaku JS Als Guteng sedang mengisap Sabu dan bersembunyi dikamar mandi dengan membawa senjata tajam jenis clurit dan melawan petugas.

Tindakan tegas terukur dilakukan karena pelaku tidak mau menyerahkan diri, selanjutnya dilakukan Penggledahan di dapat di kamarnya diatas speker aktif 1  (Satu) Buah alat hisap sabu lengkap (Bong) 1 (Satu) Buah Plastik Klip Kecil berisi Kristal Putih diduga Narkotika Sabu, 1 (Satu) pipet kecil serta 1  (Satu) Kotak rokok merk Sampoerna Mild.

Selanjutnya JS Als Guteng dibawa ke Polsek Gunung Sugih berikut barang Buktinya, untuk sementara kira tuntut dua Laporan Polisi yaitu pencurian hewan ternak kerbau  dengan Sdra Darto (48) alamat Dusun 03 Kamp. Goras Jaya Kec Bekri Lampung Tengah serta yang kedua kita jerat dengan kepemilikan Narkoba secara berangsur, kata Widodo.

Guna Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku JS Als Guteng kita dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU Narkotika No 35 Th 2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No 35 Th 2009, dengan acaman hukuman penjara selama 4 Samapi 12 Tahun Penjara, Tegas Iptu Widodo Rahayu, SH, mewakili Kapolres Lampung Tengah Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H.  (ida/swp)

Comments