Pelaku Pencurian Ternak Kerbau Ditangkap Polsek Gunung Sugih Menyimpan Sabu di Kamarnya
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH,) – Personil Polsek
Gunung Sugih yang Melakukan penangkan Pelaku pencurian Hewan Ternak Kerbau
Berinisial JS Als Guteng warga Dusun 04 Tipo Kampung Goras Jaya Kec Bekri
Lampung Tengah, ditangkap dirumahnya Selasa (20/04/2021, Sekira Jam. 05.00
WIB.
Kapolsek
Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu, SH bersama Kanit Reskrim Ipda Pande Putu Yoga
Mahendra,S.Tr.K bersama Anggota Polsek Gunung Sugih setelah melakukan
Penyelidikan dan pengintaian terhadap Pelaku JS Als Guteng yang sudah menjadi
DPO kurang lebih 4 tahun menghilang.
Rupanya
Pelaku juga Menyimpan Sabu dikamarnya saat dilakukan Pengrebekan pelaku JS Als
Guteng sedang mengisap Sabu dan bersembunyi dikamar mandi dengan membawa
senjata tajam jenis clurit dan melawan petugas.
Tindakan
tegas terukur dilakukan karena pelaku tidak mau menyerahkan diri, selanjutnya
dilakukan Penggledahan di dapat di kamarnya diatas speker aktif 1 (Satu) Buah alat hisap sabu lengkap (Bong) 1
(Satu) Buah Plastik Klip Kecil berisi Kristal Putih diduga Narkotika Sabu, 1
(Satu) pipet kecil serta 1 (Satu) Kotak
rokok merk Sampoerna Mild.
Selanjutnya
JS Als Guteng dibawa ke Polsek Gunung Sugih berikut barang Buktinya, untuk
sementara kira tuntut dua Laporan Polisi yaitu pencurian hewan ternak
kerbau dengan Sdra Darto (48) alamat
Dusun 03 Kamp. Goras Jaya Kec Bekri Lampung Tengah serta yang kedua kita jerat
dengan kepemilikan Narkoba secara berangsur, kata Widodo.
Guna
Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku JS Als Guteng kita dijerat dengan
pasal 114 ayat (1) UU Narkotika No 35 Th 2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU
Narkotika No 35 Th 2009, dengan acaman hukuman penjara selama 4 Samapi 12 Tahun
Penjara, Tegas Iptu Widodo Rahayu, SH, mewakili Kapolres Lampung Tengah Popon
Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. (ida/swp)
Comments