Berita Hangat

Sampai Hari Kesepuluh, Polda Lampung Putarbalik 848 Kendaraan Terkait Larangan Mudik

OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Bantuan Operasi (Banops) pada Operasi Ketupat Krakatau tahun ini, berdasarkan data Operasi Ketupat Krakatau 2021 dari Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung sampai dengan tanggal (15/5), Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan sebanyak 30.525 unit kendaraan.

 

Kemudian tercatat data di 9 pos penyekatan untuk kendaraan yang diminta putar balik periode tanggal (6/5) pukul (00.00) WIB sampai dengan tanggal (16/5) pukul (06.00) WIB sebanyak 848 unit kendaraan, pelaksanaan rapid test antigen secara random sebanyak 1831 orang dengan hasil negatif sebanyak 1824 orang sedangkan yang positif sebanyak 7 orang,  untuk penindakan pelanggaran travel gelap berupa tilang sebanyak 87 tilang dan membagikan masker kepada masyarakat sebanyak 589 buah, kata Pandra, Minggu (16/5/2021)

 

Lanjut Pandra, untuk kejadian kecelakan lalu lintas sampai dengan tanggal (15/5) terdata sebanyak 27 kejadian, dengan korban meninggal dunia 11 orang, luka berat sebanyak 12 orang dan luka ringan sebanyak 20 orang dengan kerugian materil sebesar Rp. 140.000.000.

 

Masih kata Pandra, dapat kami sampaikan juga terkait penyekatan arus balik pada pos penyekatan di jalan tol trans Sumatera pada rest area KM 172 B, rest area KM 87 B,   rest area 20 B dan pada jalan arteri simpang Baruna,   Pelabuhan BBJ dan pos simpang Hatta periode (15/5) pukul (00.00) WIB sampai dengan (16/5) pukul (06.00) WIB, tercatat jumlah kendaraan yang membayar sebanyak 519 unit kendaraan dan yang di putar balik karena tidak dilengkapi dokumen sesuai dengan Adendum Surat Edaran (SE) dari Satgas penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 sebanyak 76 unit kendaraan, sedangkan untuk pelaksanaan antigen cepat sebanyak 494 orang dengan hasil 490 orang negatif dan 4 orang dinyatakan positif, di samping itu juga sebanyak 78 masker telah dikirim kepada masyarakat pada arus balik.

 

Kami menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari pulau Sumatera ke Pulau Jawa agar melengkapi diri dengan dokumen sesuai dengan Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), Surat Tugas bagi ASN , karyawan BUMN / swasta, TNI-Polri serta Surat Keterangan Negatif Covid-19 yang sesuai 1x24 jam, karena kami akan melakukan pemeriksaan secara ketat dan teliti di pos penyekatan pada arus balik, langkah ini kami lakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 , tutup Panda. (ida / penmas) 

Comments