Berita Hangat

AWPI Lampung Timur Laporkan Tindakan Pelecehan Profesi Wartawan

OTENTIK ( LAMPUNG TIMUR) Asosiaai wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Lampung Timur mendatangi Polsek Purbolinggo kabupaten Lampung Timu.Dalam kedatangan ini, para pewarta melaporkan Salah satu perkumpulan petani pengguna air (P3A) pembuat beton yang di tulis, "Wartawan di bawah digambar dengan menyerupai binatang dengan   kepala Babi".

 

Yang berlokasi di desa Taman Endah Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur.salah satu pekerja atas tuduhan tuduhan Frofesi wartawan.

 

"tulisan Wartawan dan gambar di diuga berbentuk kepal binatang jenis babi di atas sebuah semen beton untuk pembuatan saluran irigasi atau batu tumbuk"

 

Kami yakin hal tersebut berbenturan dengan profesi kami segabai wartawan. Tidak seharusnya terlapor menulis   hal tersebut,” kata Ketua DPC AWPI Herizal kamis (01/7/2021).

 

Para wartawan yang tergabung di organisasi Asosasi wartawan frofesional indonesia (DPC AWPI) Lampung Timur   menyesalkan para tenaga kerja   P3A   Desa taman endah yang telah melindungi profesi para jurnalis. Para wartawan sangat menyangkan perbuatan tersebut.

 

“ teman-teman media yang tergabung di AWPI kecewa. Ini bentuk respon kami agar pelaku memperbuat perbuatannya. Karena tulisan di beton irigasi semua orang pasi akan melihat" ungkap ketua Herizal

 

K Naingolan salah satu penasehat di AWPI, Laporan yang dibuat untuk teman wartawan ini berkaitan dengan tulisan di cetak beton pekerjaan P3A yang terletak di desa taman endah pada 29 Juni 2021.

 

Lanjut K.Nainggolan,Tidak seharusnya terlapor menuliskan ha tersebut. Disayangkan juga karena setelah tulisan tersebut, profesi wartawan menjadi perbincangan, Untuk itu kami upayakan dalam proses hukum,” ujar K.Nanggolan

 

Pekerja kerjaan P3A di desa taman endah kecamatan purbolinggo dilaporkan dengan nomor laporan LP/150-B/VII/2021/PLD LPG/RES LAMTIM/SEK PURBOLINGGO. dengan pelapor menuliskan kata "Wartawan dan gambar seperti berbentuk kepala binatang jenis babi. Diduga melanggar pasal 157 ayat 1 yunto 310 ayat 1(satu) KUHP pidan. (aprizal)

Comments