Polres Lampung Selatan, Berhasil Ungkap Dua Pelaku Pencabulan Dibawah Umur
OTENTIK (LAMPUNG
SELATAN) – Tim Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil
mengungkap dan mengamankan dua orang diduga pelaku pencabulan anak dibawah
umur.
Para pelaku
yang diamankan yakni FER (18) dan MAR
(31) keduanya warga Desa Banding Kecamatan Rajabasa Kebupaten Lampung
Selatan, pada hari Rabu (12/1/2022) sekitar pukul 20.00 wib
dikediamanya tanpa melakukan perlawanan.
" Kedua
pelaku kami amankan dikediamannya masing-masing tanpa melakukan perlawanan saat
ditangkap " Tutur Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra, SH MH
mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Jumat (14/1/2022).
Kedua pelaku
yang kami amankan yakni Kedua pelaku yakni
FER (18) dan MAR (31) keduanya warga Desa Banding Kecamatan Rajabasa
Kebupaten Lampung Selatan.
Mantan
Kapolsek Penengahan ini menjelaskan bahwa
keduanya ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap
korban NA (16) salah satu pelajar yang juga tercatat sebagai warga Kecamatan
Kalianda Lamsel pada hari Kamis (06/01/2022) pukul 20.00 wib di Desa Kunjir
Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan.
Kasat Reskrim
mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Kamis (06/01/2022)
sekitar pukul 20.00 wib di Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa, pelaku FER dan MAR mengajak korban jalan dengan
mengunakan kendaraan angkutan pedesaan, kemudian dalam perjalanan pelaku
memberikan minuman jenis anggur merah
kepada korban.
Tak hanya
itu, pelaku kemudian meraba payudara dan kelamin korban dan diciumi, atas
kejadian tersebut orang tua korban yang mendapatkan laporan dari korban,
langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamsel dan ditindak lanjuti,
serta dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. " Ungkapnya.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku yang dijerat dengan Pasal 82
ayat (2) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan
Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua
atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, bersama
barang buktinya sudah diamankan di Polres Lampung Selatan, guna penyidikan lebih
lanjut, pungkasnya. (ida/humas)
Comments