Polres Lampung Tengah Menyambut Baik Langkah Sembilan Anggota Khilafatul Muslimin
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Bertempat di Aula Atmani Wedhana,
Polres Lampung Tengah menyambut baik langkah sembilan Anggota Khilafatul
Muslimin diwilayah Lampung Tengah yang membacakan sumpah setia pada Pancasila
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Jumat (24/6/2022).
Upacara
Pelepasan Bai’at dan Ikrar Setia kepada Pancasila serta NKRI dihadiri oleh
Kasat Intelkam Polres Lamteng, AKP Sukoco SP, S.H.,MH, Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, S.H.,M.H, Kasat Binmas AKP
Kurmen Rubiyanto, S.H.,MM, Kaban Kesbangpol Kab. Lamteng, Drs. Sughandi, MM,
Ketua MUI Kab. Lamteng, H.R. Mutawali, Kasi Binmas Kemenag Kab. Lamteng, Ahmat
Tajudin, S.Ag, abid Ormas Kesbangpol Kab. Lamteng, Junaidi, S.Ip, Perwakilan
MUI Kab. Lamteng, Perwakilan Tokoh Agama Kab. Lamteng.
Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Intelkam
AKP Sukoco menjelaskan pihaknya menyambut baik langkah sembilan Anggota
Khilafatul Muslimin yang menyatakan Ikrar setia kepada NKRI.
‘’Alhamdulillah
kami bersyukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan hidayah serta
inayah-Nya, karena sembilan orang Anggota Khilafatul Muslimin menyatakan keluar
dari bai'at Khilafatul Muslimin dan setia kepada NKRI,’’kata Kasat.
Sembilan
orang membacakan Ikrar setia, empat diantaranya usia belasan tahun, dan tiga
wanita.
AKP Sukoco
menyampaikan ucapan terimakasih atas Nama Pimpinan Polri yang atas kesadaran
Anggota Khilafatul Muslimin melepaskan diri dari Bai'at.
"Atas
nama Negara, kami bertanggung jawab penuh terhadap keberadaan bapak ibu, untuk melindungi dari hal-hal yang negatif,
"ujarnya.
Hari ini kata
Kasat Intelkam, adalah upaya penyelamatan terhadap Anggota Khilafatul Muslimin.
Karena pimpinan KM sudah di tangkap oleh Polri dengan tuduhan menyebarkan berita bohong
dan mempengaruhi orang lain untuk berseberangan dan menentang
pemerintahan yang sah.
"Yang
dia (Abdul Qodir Hasan Baraha) sampaikan adalah pengajian. Namun Aparat Penegak
Hukum tidak bisa dikelabuhi,"ungkapnya.
Polri lanjut
AKP Sukoco, berhasil mengamankan bukti-bukti lain. Bahwa yang bersangkutan
memiliki rencana lain terhadap NKRI. yang sedang diupayakan dan di susun untuk
dilepaskan pada waktu tertentu.
"Alhamdulillah
kegiatan bapak bapak semua bisa kami ketahui, Alhamdulillah belum terlalu jauh.
Hal ini kami lakukan adalah Langkah penyadaran, " katanya.
Kasat
Intelkam AKP Sukoco menegaskan bahwa di NKRI tidak ada satupun aturan dan
perundang-undangan, yang melarang umat muslim untuk mempelajari Aturan dan
Hadist.
Tidak ada
satupun aturan dan perundang-undangan yang melarang umat muslim mempelajari
Al-Quran dan Hadist.
"Yang
dilarang itu adalah ajaran atau ajakan
untuk menentang dan melawan pemerintahan yang sah,"tegasnya.
Kegiatan
dilanjutkan dengan pemberian santunan kepada ex. Simpatisan Khilafatul Muslimin
yang telah bersedia untuk kembali setia kepada NKRI. (ida/humas lt)
Comments