Hingga Akhir 2022, 175 PNS Pemkab Pringsewu Purnabakti
OTENTIK (PRINGSEWU) – Hingga bulan Juli 2022, sebanyak 127
PNS di Kabupaten Pringsewu memasuki Batas Usia Pensiun. Sedangkan hingga akhir
tahun 2022 ini, mencapai 175 PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun.
Penjabat
Bupati Pringsewu Adi Erlansyah saat melepas para PNS di lingkungan Pemkab
Pringsewu yang memasuki purnabakti di aula utama pemkab setempat, Kamis
(14/07/22) mengatakan masa purnabakti
merupakan masa yang akan
dialami dan
situasi yang pasti dihadapi oleh seluruh PNS, dimana pada masa ini bagi
sebagian orang tidaklah mudah untuk menghadapinya.
Namun
demikian, purnabakti bukanlah akhir dari perjalanan melainkan masa dimana
berhenti sejenak dari rutinitas pekerjaan kantor untuk kemudian memasuki
tahapan tujuan kehidupan
yang lebih
hakiki, baik untuk keluarga maupun kehidupan sosial. "Purnabakti atau
pensiun dapat diartikan sebagai masa
perubahan, dimana merubah kebiasaan dalam hidup bukanlah persoalan yang mudah.
Oleh karena itu, diingatkan bahwa
memasuki masa purnabakti setiap pensiunan akan mengalami beberapa perubahan
dimana salah satunya adalah perubahan aktifitas dan relasi sosial",
ujarnya.
Dari
perubahan-perubahan tersebut, kata Penjabat Bupati Pringsewu, maka seorang PNS
akan rentan mengidap Post Power Syndrome yakni kondisi ketika seseorang hidup
dalam bayang-bayang kekuasaan yang pernah dimilikinya dan belum bisa menerima hilangnya
kekuasaan itu. "Saya mengajak para PNS yang memasuki masa purnabakti untuk
semakin berkomitmen melaksanakan
pengabdian
kepada bangsa dan negara, bahu-membahu serta aktif dan peduli terhadap kemajuan
Kabupaten Pringsewu, meskipun tidak secara langsung, namun dapat dilakukan
melalui partisipasi dan peran aktif sebagai masyarakat", ajaknya.
Sementara
itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pringsewu Eko Sumarmi, S.KM. mengatakan peserta
kegiatan pelepasan PNS purnabakti adalah para PNS yang memasuki Batas Usia
Pensiun (BUP) serta pensiun janda dan duda yang diwakili 40 orang, terdiri dari
36 PNS memasuki BUP dan 4 PNS pensiun janda dan duda. "Batas usia pensiun
ini adalah batas usia PNS yang harus diberhentikan dengan hormat sebagai
PNS", jelasnya.
Pada
kesempatan tersebut, juga diserahkan SK purnabakti dan cinderamata dari Pemkab
Pringsewu kepada PNS yang memasuki BUP dan pensiun janda dan duda, yang
diserahkan oleh Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah didampingi Sekretaris
Daerah Heri Iswahyudi dan Asisten Administrasi Umum Hasan Basri. (*/ida/kmf)
Comments