Pimpinan DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian KUPA-PPAS APBD-P Lamsel TA 2022
OTENTIK (LAMSEL) – DPRD Kabupaten Lampung Selatan Kembali melaksanakan
rapat paripurna dalam rangka Penyampaian KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten
Lampung Selatan TA 2022. Rapat yang digelar secara virtual meeting dihadiri
secara fisik oleh unsur pimpinan DPRD, anggota banggar DPRD dan Sekretaris Dewan
berikut jajaran, sedangkan anggota DPRD non banggar, mengikuti kegiatan
tersebut melalui aplikasi zoom, sementara itu Sekretaris Daerah yang dalam hal
ini mewakili Bupati Lampung Selatan, bersama Forkopimda mengikuti kegiatan
tersebut di aula Rajabasa. (05/08/2022).
Paripurna
siang tadi dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Hi.
Hendry Rosyadi, S.H., M.H., dalam bacaan sambutannya, Hendry mengatakan bahwa
pelaksanaan paripurna ini berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan keuangan Daerah, diwujudkan dalam penyusunan APBD pada
setiap tahun yang ditetapkan dalam peraturan daerah yang diawali dengan
rangkaian proses pembahasan KUPA-PPAS yang mendasari dalam penyusunan rancangan
perubahan APBD TA 2022. “ Pengelolaan keuangan daerah tersebut dilakukan secara
tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab, dengan memperhatikan
azaz keadilan, kepatuhan, aspiratif dan bermanfaat untuk kepentingan publik”,
tegas Hendry.
Melalui
Sekretaris Daerah, Thamrin, S.Sos., M.M., Bupati Lampung Selatan Nanang
Ermanto memberikan apresiasi dan
penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang
selama ini memberikan dukungan dan kebijakan yang baik, bersama-sama pemkab
Lampung Selatan dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di
Kabupaten Lampung Selatan.
Disebutkan
Thamrin dalam penyampaian nota pengantar
KUPA-PPAS perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2022, Sesuai amanat
peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah bersama DPRD perlu melakukan
evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa agar
pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Ada beberapa
hal yang tertuana dalam Nota Pengantar KUPA-PPAS perubahan APBD TA 2022, antara
lain :
1. Pendapatan
Daerah, diproyeksikan sebesar Rp.2.195.306.337.976,00 bertambah sebesar
Rp.34.381.819.576,36,00 dari proyeksi awal sebesar Rp. 2.163.131.358.400,00.
Pendapatan
Daerah tersebut terdiri atas pendapatan asli daerah yang ditargetkan sebesar
Rp. 331.640.652.576,00 dan pendapatan transfer yang ditargetkan sebesar Rp.
1.864.241.685.400,00
2. Belanja
Daerah, diproyeksikan sebesar Rp.2.351.222.888.986,05 naik menjadi
Rp.130.431.237.948,05 dibanding proyeksi awal sebesar Rp.2.220.791.651.038,00.
Belanja
daerah ini masih diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintah wajibterkait
pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal serta urusan
wajib yang besarannya telah ditentukan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Pembiayaan
Daerah, terdiri dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA TA 2021,
sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan
pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan TA 2021 sebesar Rp. 69.066.551.900,00.
“Nota
kesepakatan tersebut akan menjadi acuan dalam Menyusun rancangan perubahan
anggaran dan belanja daerah Kabupaten Lampung Selatan TA 2022”, ujar Thamrin
diakhir bacaan penyampaian nota pengantar KUPA-PPAS perubahan APBD Kabupaten
Lampung Selatan TA 2022.
Dalam
pandangan umum fraksi DPRD Lampung Selatan yang disampaikan, seluruh fraksi
menerima dan siap membahas ketingkat lebih lanjut KUPA-PPAS Perubahan APBD
Kabupaten Lampung Selatan TA 2022 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD). Dengan demikian rapat di skors,
dan akan dilanjutkan dalam rapat yang akan datang. (syamsu/foto/rilis: hms sekr
dprd ls)
Comments