Pemkab Pringsewu Mulai Berlakulan Sistem Informasi Kinerja ASN
OTENTIK (PRINGSEWU) – Dalam rangka menegakkan disiplin dan
akuntabilitas kinerja ASN sebagaimana PP No.94 Tahun 2021, Pemkab Pringsewu
menerapkan pemberlakukan Sistem Informasi Kinerja ASN. Sistem ini terdiri dari
2 aplikasi yang saling terinteregasi, yaitu masing-masing e-Presensi dan
e-Lapkin.
Melalui Surat
Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 800/4440/U.08/2022
tertanggal 28 Oktober 2022, perihal Pemberlakuan Sistem Informasi Kinerja ASN,
yang ditujukan kepada para kepala perangkat daerah, disebutkan bahwa mulai 1
November 2022, sistem e-Presensi mulai diberlakukan bagi seluruh ASN di
lingkungan Pemkab Pringsewu.
Terkait hal
tersebut, Pj.Bupati Pringsewu Adi
Erlansyah menginstruksikan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pringsewu untuk
mematuhi dan menggunakan sistem tersebut. "Untuk pemberlakuan Sistem Informasi Kinerja ASN ini
diberlakukan di seluruh OPD dan kecamatan," ujarnya, Selasa (1/11/22)
Para kepala
perangkat daerah agar tetap melaksanakan apel bersama jajarannya pada setiap
Senin dan Jum’at, kemudian memfoto kegiatannya, serta kegiatan selama hari
kerja, dan dikirim sebagai laporan kepada pimpinan. (*/ida/rls)
Comments