Plat Kendaraan Sudah Jadi, Pemilik Dipersilahkan Ambil ke Samsat Pringsewu
OTENTIK
(PRINGSEWU) – Polisi meminta masyarakat Pringsewu
yang pernah mengurus Perpanjangan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) dan belum
mendapatkan plat nomor polisi yang baru untuk segera mengambilnya di kantor
Samsat Pringsewu.
Kasat lantas
Iptu Khoirul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan,
untuk menghindari penumpukan material plat nomor Polisi dikantor Samsat
Pringsewu mengimbau masyarakat yang pernah melakukan proses perpanjangan TNKB
sejak Oktober 2020 hingga Juli 2022 untuk segera mengambilnya.
“Yang di atas
Juli 2022, saat ini masih dalam proses pembuatan dan pengiriman," ujar
Kasat Lantas melalui rilis Humasnya pada Kamis (24/11/22) siang.
Lanjutnya,
Bagi masyarakat yang ingin mengambil plat nomor Polisi baik sepeda motor maupun
mobil cukup dengan membawa STNK, KTP dan Kwitansi pembayaran BRI.
Kasat
Lantas menyebutkan jika masyarakat
selama ini masih menggunakan plat buatan sendiri agar segera mengganti dengan
produk asli.
“Ini penting agar
petugas dapat mengidentifikasi kendaraan sesuai dengan identitas aslinya,” tandasnya.
(*/ida/rls)
Comments