Berita Hangat

Sosialisasi ke Sekolah-Sekolah Terkait Bahaya Narkoba, Pergaulan Bebas, Aksi Bullying

OTENTIK (LAMTENG) Dalam rangka mencegah kenakalan remaja yang marak terjadi, jajaran Polres Lampung Tengah,Polda Lampung terus mengedepankan upaya pembinaan dan pencegahan dengan melaksanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait bahaya Narkoba, pergaulan bebas , aksi Bullying ( Perundungan ) serta penggunaan media sosial.

 

Kali ini, Sat Binmas Polres Lampung Tengah menggandeng Ketua LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Kab. Lampung Tengah Eko Yuono dalam memberikan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) kepada siswa / siswi di SMPN 2 Terbanggi Besar, Kamis (1/12/22).

 

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, Kasat Binmas AKP Yuswantoro menjelaskan, sosialisasi tersebut dilaksanakan agar para siswa/i mengerti dan tidak melakukan hal-hal yang negatif, apalagi sampai berpotensi melanggar hukum.

 

Hal itu di ungkapkan Kasat Binmas karena maraknya kenakalan remaja yang terlibat kasus hukum seperti Narkoba, kejahatan seksual, Bullying ( Perundungan ) dan lainya,”jelasnya.

 

Perlu adik-adik ketahui, bahwa aksi tawuran dengan membawa senjata tajam (sajam) serta melakukan bullying (perundungan) dalam bentuk kekerasan fisik yang bisa berakibat fatal akan berujung pidana,”tambahnya.

 

Untuk itu, kami menghimbau kepada adik-adik semua, hindari aksi-aksi tersebut yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan nama baik sekolah. Ingat masa depan kalian masih panjang,”imbaunya.

 

Sementara itu, Ketua LPA Kab. Lamteng Eko Yuono menyatakan, kenakalan remaja sudah tahap mengkhawatirkan.

 

“Guna mengatasi hal tersebut, perlu campur tangan dari semua pihak. Termasuk orang tua,keluarga dan para dewan guru, mempunyai peran yang sangat penting terhadap anak-anaknya,” katanya.

 

Ia berharap, sosialisasi ini dapat mencegah perilaku atau perbuatan yang tercela, apalagi sampai melanggar hukum, sehingga terciptanya siswa/siswi yang memiliki kepribadian yang baik serta betul-betul mematuhi norma-norma hukum yang berlaku,”demikian pungkasnya (ida/humas lt)

Comments