UMK Bandarlampung akan Lebih Tinggi dari UMP
OTENTIK ( BANDARLAMPUNG )--Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi Lampung (UMP) 2023 yang naik 7,9 persen atau sebesar Rp192,798,41.
Namun, untuk UMK Bandarlampung sendiri bakal tetap menaikan lebih dari UMP yang telah ditetapkan.
Demikian disampaikan Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung, Paryanto saat ditemui usai rapat bahas kenaikan UMK, Selasa (29/11/2022). “Saya belum bisa sebutkan naik berapa angkanya. Tapi yang pasti, sesuai ketentuannya UMK harus lebih tinggi dari UMP,” ujarnya.
Kenaikan tersebut, lanjut Paryanto, mengacu pada Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang pengupahan.
“Tapi hasil rapat hari ini mau kita sampaikan terlebih dahulu ke Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, setelah itu baru bisa disampaikan,” katanya.
Menurutnya, jika pihak Apindo keberatan dengan naiknya UMP tersebut, itu tentu mereka melakukan gugatannya ke pemerintah pusat.
“Tapi hari ini karena kebersamaan dan saling menghormati, perwakilan Apindo hadir ikut rapat,” jelasnya.
Paryanto mengaku, UMK paling lambat akan diumumkan pada 7 Desember mendatang.
“Ya paling lambat 7 Desember nanti akan diumumkan,” kata dia.
Sementara itu, Akademisi Unila, Dedy Yuliawan mengatakan, setiap tahun kenaikan tentang pengupahan ini adalah biasa.
Dan tahun ini jelasnya, kanaikan pengupahan itu mengikuti aturan Permenaker no 18 tahun 2022.
“Kenaikan yang tadinya hanya karena perhitungan berdasarkan untuk pemerataan, sekarang lebih pada kenaikan inflasi,” kata dia.
Untuk kenaikan inflasi di Lampung sendiri, kata Dedy, setiap wilayahnya lumayan tinggi, dan rata- rata kenaikannya 7,04 persen.
“Nah kalau inflasinya saja segitu artinya minimal UMP nya juga segitu. Belum lagi ada tambahan pertumbuhan ekonomi, tentu akan bertambah. Karena ini juga tentu disesuaikan dengan kondisi perekonomian,” tutupnya. (*/Hendri)
Comments