Polres Pringsewu Jalin MoU dengan Pengadilan Agama Kabupaten Pringsewu, Ini Isinya...
OTENTIK (PRINGSEWU) – Polres Pringsewu Polda
Lampung melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of
understanding (MoU) dengan pengadilan agama kabupaten Pringsewu.
Nota
kesepahaman tentang Pengajuan Cerai Anggota / PNS Polri Polres Pringsewu dan
Pengamanan Pelaksanaan Persidangan serta eksekusi Putusan Pengadilan Agama
Kabupaten Pringsewu tersebut ditandatangi langsung Kapolres Pringsewu AKBP Rio
Cahyowidi, S.IK, M.IK dan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Pringsewu Siti
Khadijah, S.H.I di aula Pengadilan agama setempat. Selasa (20/12/22) pagi.
Hadir dalam
acara tersebut, wakil ketua Pengadilan Agama Elfet Fitra Mubarok, Panitera Ros
Amanah, S.Ag, Sekretaris PA Trijoko Sulistomo, Kabag SDM Kompol Efendi Koto,
sejumlah Kasat dan Para Kapolsek sejajaran Polres Pringsewu.
Kapolres
Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan bahwa tujuan dari diadakannya
penandatanganan nota kesepahaman ini adalah untuk menyamakan persepsi dalam
menciptakan sinergitas antara Polres Pringsewu dengan Pengadilan Agama terkait
perceraian anggota/pns Polri dan pengamanan pelaksanaan persidangan maupun
eksekusi putusan Pengadilan Agama Pringsewu.
“Polri harus
bekerja sama dengan semua pihak, polri tidak dapat bekerja sendiri, jadi kerja
sama ini akan kami manfaatkan secara maksimal”, ucap Kapolres.
Kapolres juga
memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Ketua Pengadilan Agama Pringsewu
atas inovasi dan inisiasinya dalam terwujudnya nota kesepahaman ini dan
berharap hal ini tidak hanya menjadi sebuah seremonial belaka namun bisa
menjadi pengikat antara satu dengan yang lainnya.
Di tempat
yang sama, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Pringsewu Siti Khadijah
menyampaikan, terlaksanakan kerjasama ini merupakan hal bersejarah bagi
Pengadilan Agama Pringsewu. Pasalnya untuk pertama kalinya Pengadilan Agama
Pringsewu melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dengan pihak lain.
sori Khadijah
juga mengatakan, bahwa pihaknya sangat terbantu sekali dengan adanya nota
kesepahaman ini, khususnya terkait pengamanan pelaksanaan persidangan maupun
eksekusi putusan Pengadilan Agama.
“Kami sangat
terbantu sekali dengan adanya kesepahaman ini dan berharap ke depannya
senantiasa terjalin tali silaturahmi dan hubungan baik antara kedua pihak,
serta kerjasama antara kedua pihak ini diharapkan dapat saling membawa manfaat
dan keuntungan bagi seluruh masyarakat yang berada di dalam wilayah hukum
Kabupaten Pringsewu," tandasnya. (*/hendri/rls)
Comments