Suporter Mengamuk dan Mengejar Wasit yang Memimpin Pertandingan di Lapangan BBC
OTENTIK (LAMTENG) – Gara-gara kesal tim
kesebelasannya kalah, seorang suporter mengamuk dan mengejar wasit yang
memimpin pertandingan di lapangan BBC Kp.
Payung Rejo Kec. Pubian Kab. Lampung Tengah,pada Sabtu (12/11/22) lalu
sekira pukul 18.00 Wib.
Meskipun
upaya pelaku sempat dihalang oleh sejumlah asisten wasit lainnya, namun pelaku
yang kesal akibat kesebelasan yang dia dukung kalah, akhirnya ia menyundul
bibir wasit menggunakan kepalanya hingga bibir sang wasit luka dan berdarah.
Hal itu
dijelaskan oleh Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin,SH mewakili Kapolres Lampung
Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K. M.Si saat di konfirmasi. Rabu
(4/1/23).
Menurut
Kompol Rahmin, kejadian bermula dari pertandingan sepak bola antar club di
lapangan BBC Kp. Payung Batu,Pubian Lampung Tengah.
Ia mengatakan
saat itu yang berlaga di lapangan hijau adalah Tim sepak bola Sendang Asri VS
klub bola Predator.
“Pertandingan
tersebut dimenangkan oleh Tim Sendang Asri dengan skor 3-1,”jelasnya.
Mungkin,
karena tidak puas Tim kesebelasannya kalah, kata Kapolsek pelaku SUT alias
Menyeng (42) warga Kp. Payung Rejo, Pubian, Lampung Tengah emosi lalu berlari
kedalam lapangan mengejar korban Sukir (45) selaku wasit yang juga warga
kampung setempat.
“Sebenarnya,sambung
Kapolsek pelaku sempat dihalangi oleh sejumlah asisten wasit, namun pelaku
berhasil lolos dan membenturkan kepalanya ke bibir korban,”tambahnya.
Atas kejadian
tersebut, korban mengalami luka dibagian bibir atas, gusi atas sakit, kepala
pusing dan perut mual serta korban tidak bisa beraktivitas seperti biasanya.
“Kemudian
korban melaporkan SUT Als Menyeng ke Polsek Padang Ratu,”ungkapnya.
Berbekal
laporan dari korban, Polisi mencari keberadaan Menyeng, namun selalu tidak
dtemukan.
Terakhir,
setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku sedang berada dirumahnya,
saat itu juga Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu langsung menuju ke rumah
pelaku dan berhasil mengamakan SUT Als Menyeng, pada Senin (2/1/23).
“Pelaku
berhasil diamankan saat sedang berada dirumahnya. Kini telah diamankan di
Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut,”tegasnya.
Atas
perbuatannya, SUT Als Menyeng dijerat dengan pasal 351 KUHPidana, ancaman
hukuman 5 tahun penjara,”demikian pungkasnya. (hendri/humas lt)
Comments