Penutupan Rakernas Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung Sampaikan Rekomendasi
OTENTIK (JAKARTA) – Jumat 06 Januari
2023, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin menutup
dan membacakan arahan Jaksa Agung dalam Penutupan Rapat Kerja Nasional
Kejaksaan RI Tahun 2023.
Dalam arahan
Jaksa Agung yang dibacakan oleh Wakil Jaksa Agung, disampaikan bahwa
pelaksanaan Rapat Kerja kali ini merupakan wujud nyata dalam perancangan dan
perumusan setiap program kerja Kejaksaan harus mengikuti siklus perencanaan dan
penganggaran agar program kerja yang akan dilakukan mendapatkan dukungan fiskal
yang memadai, sehingga setiap proses bisnis institusi selaras dan sinkron
dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Melalui
Kejaksaan yang Andal, Penegakan Hukum Humanis, serta Transformasi Ekonomi Yang
Inklusif dan Berkelanjutan ini diharapkan setiap insan Adhyaksa dapat secara
amanah dalam memegang peranan sentral dalam proses penegakan hukum selalu
cermat dalam menyerap nilai-nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang di
masyarakat guna menunjang menunjang peningkatan perekonomian negara.”
Adapun Rapat
Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 ini telah menghasilkan beberapa
rekomendasi yaitu:
Menetapkan
laporan tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 yang terdiri dari Buku
I, Buku II, Buku III, dan Buku IV sebagai capaian kinerja yang rinci dan dapat
dijadikan acuan dalam membuat laporan tahunan berikutnya.
Menetapkan
dokumen usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan RI Tahun 2024 sebesar
Rp39.934.648.229.000,00. Nilai tersebut harus diperjuangkan dalam upaya
memperoleh nilai pagu indikatif tahun 2024 sehingga dapat mengakomodir
pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang dalam pelaksanaan penegakan hukum.
Mengakselerasi
langkah-langkah strategis organisasi untuk finalisasi pengembangan organisasi
serta pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan pasca pengesahan Undang-Undang
RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Mengevaluasi
pelaksanaan Corporate Value Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu “Trapsila
Adhyaksa” di setiap 5 satuan kerja guna memastikan kesamaan padang dalam
penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam corporate value tersebut.
Selanjutnya,
Wakil Jaksa Agung mengatakan Jaksa Agung telah mencanangkan 7 Program Kerja
Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023, yaitu:
Jaga
netralitas personil dalam menyongsong tahun politik serta jaga stabilitas
politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.
Wujudkan pola
penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan berkemanfaatan demi
memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Hadirkan
penegakan hukum yang humanis berlandaskan hati nurani serta nilai-nilai
keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat.
Percepat
penyelesaian pengembangan organisasi serta tugas fungsi institusi yang menjadi
amanat dari Undang-Undang Kejaksaan.
Bentuk
kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap
penyelesaian penanganan perkara.
Kaji dan
susun langkah-langkah strategis pasca perubahan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana maupun undang-undang baru lainnya yang berdampak pada tugas dan fungsi
institusi.
Memperkuat
pengelolan aset hasil tindak pidana guna optimalisasi pendapatan keuangan
negara.
Kemudian
sebagai tindak lanjut hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia
Tahun 2023, Wakil Jaksa Agung menuturkan Jaksa Agung menerbitkan Instruksi
Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan hasil Rapat Kerja Nasional
Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 sebagai perintah bagi saudara, sehingga
akan meraih hasil yang optimal.
Wakil Jaksa
Agung menyampaikan bahwa Jaksa Agung berharap segala rekomendasi penetapan yang
diputuskan dalam Rapat Kerja ini dapat menjadi acuan dan petunjuk secara
komprehensif untuk meningkatkan kualitas, performa, dan kapabilitas setiap
individu yang mengarah kepada kemajuan institusi demi terwujudnya Kejaksaan
yang berhati nurani, responsif, adil, dan akuntabel.
“Jaksa Agung
mengingatkan agar segala rekomendasi yang telah dirumuskan dalam Rapat Kerja
Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 wajib untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan
segera, tepat, dan sungguh-sungguh. Untuk itu, seluruh jajaran diminta untuk
melaporkan progres pelaksanaan rekomendasi tersebut secara berkala,” ujar Wakil
Jaksa Agung.
Penutupan
Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 dihadiri oleh Para Jaksa Agung
Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Kepala Kejaksaan
Tinggi, Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung serta Para
Kepala Kejaksaan Negeri dan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri melalui zoom
meeting. (hendri/K.3.3.1)
Comments