Pj Bupati Adi Erlansyah Jadi Pembina Apel Satpol PP Pringsewu
OTENTIK (PRINGSEWU) – Mengacu pada tugas pokok
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol.PP) yakni
dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah dan Kepala Daerah serta menjaga
ketertiban umum dan ketertiban masyarakat, Satpol.PP merupakan salahsatu
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki porsi cukup besar dalam
pelaksanaan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut
dikatakan Penjabat (Pj.) Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dalam amanatnya saat
bertindak sebagai pembina apel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu
di lapangan pendopo kabupaten setempat, Rabu (11/1/2023).
Menurutnya,
menjadi Satpol.PP tidaklah ringan karena banyak tugas yang diemban dan harus
dikawal serta dilaksanakan. Sesuai UU ASN, kata Adi Erlansyah, ada 3 fungsi
ASN, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat serta
pemersatu dan pemererat persatuan dan kesatuan bangsa. "Oleh karena itu,
dalam menjalankan tugas, anggota Satpol.PP harus senantiasa berpegang teguh
pada aturan perundang-undangan serta etika", ujarnya.
Di Kabupaten
Pringsewu, kata Pj.Bupati, pada apel yang dihadiri Staf Ahli Bupati Pringsewu
Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hipni, S.E., M.M. dan Kasat Pol.PP
Kabupaten Pringsewu Ibnu Harjianto, S.Pd., M.M., jumlah Satpol.PP yang
berstatus PNS sangat terbatas, yakni 22 orang dari 296 personel Satpol.PP.
"Karena semua dibayarkan dari uang negara, yaitu melalui APBD, maka baik
PNS maupun tenaga kontrak, semuanya memiliki tangungjawab yang sama",
katanya.
Pj.Bupati
Pringsewu juga menyampaikan apresiasi serta terimakasih kepada seluruh personel
Satpol.PP atas dedikasinya dalam menjalankan tugas bagi bangsa dan negara,
khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Pringsewu. (*/hendri/rls)
Comments