Jamin Rasa Aman dan Kelancaran Pengendara, Polres Way Kanan Bersihkan Jalur Lintas Tengah dari Pungli
OTENTIK (WAY KANAN) – Tim Tekab 308 Satreskrim
Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu telah berhasil melakukan penangkapan
terhadap tujuh orang laki- laki yang diduga melakukan pungli terhadap sopir
angkutan yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (jalinsum) Kampung Banjarmasin
Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Lampung. Rabu (25/01/2023).
Tujuh pelaku
warga Kabupaten Way Kanan yang diamankan tersebut yakni berinisial :
1. BU (42)
berdomisili di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk.
2. MU(52)
berdomisli di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu.
3. SR (34)
berdomisili di Kampung Banjar Masin
Kecamatan Baradatu.
4. SN (37)
berdomisili di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu.
5. SI (39)
berdomisili di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu.
6. IB (34)
berdomisili di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu.
7. TS (25)
berdomisili di Kampug Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan.
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna menjelaskan kronologis kejadian pada hari Selasa
tanggal 24 Januari 2023 sekitar pukul 22.30 Wib, di Jalan Lintas sumatera
Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan korban a.n Ipan
membawa kendaraan roda empat jenis truck merk hino berwarna hijau dengan Nomor
register BE 8567 AMC melaju dari arah Sumatra Selatan menuju arah Bandar
Lampung.
Ketika
melewati Kampung Banjarmasin korban diberhentikan oleh sekelompok orang yang
berjumlah sekitar 10 orang dan meminta
uang sejumlah Rp.20.000.- (dua puluh ribu rupiah) dengan memaksa sambil
mengancam.
Apabila tidak
memberikan uang maka akan dipukuli oleh sekelompok orang tersebut, karena takut
sopir ini menuruti kemauan pelaku”Kata Kapolres.
Atas kejadian
tersebut korban mengalami trauma dan kerugian sebesar Rp20.000,- (dua puluh
ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di
tindak lanjuti.
Sementara
itu, setelah menerima laporan polisi dari korban, petugas gabunga Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan dan
Polsek Baradatu melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi.
Setelah tiba
dilokasi didapati pelaku sedang
melakukan kegiatan pungli terhadap pengemudi Truck yang melintas dan petugas
langsung melakukan penyergapan terhadap para pelaku, dan berhasil mengamankan
tujuh pelaku, tanpa perlawanaan.
Selain itu,
petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang sebesar Rp. 20.
ribu sebanyak 2 lembar, Rp.10. ribu rupiah sebanyak 11 lembar, Rp. 5 ribu
sebanyak 10 lembar, Rp. 2 ribu sebanyak 26 lembar, Rp. 15 ribu sebanyak 6
lembar, satu buah buku, satu buah pena, 18 lembar stiker berlogo petir, senter
dan satu banner bertuliskan pos pantau expedisi berlogo petir.
Kapolres
menghimbau, kepada pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di jalinsum
Kabupaten Way Kanan untuk tidak memberikan kesempatan, kepada pelaku kejahatan
jalanan jika kerap mendapatkan gangguan berupa pungli atau tindak pidana
lainnya segera melaporkan ke kantor atau pos polisi terdekat akan ditindak
lanjuti,”Imbuhnya.
Saat ini
pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan
penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang
pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(hendri/rls)
Comments