Berita Hangat

Korban Penembakan Pernah Jalani Hukuman Kasus Curat di PT AKG Bahuga Way Kanan

OTENTIK (WAY KANAN) – Tak kunjung jera, mantan residivis Tahun 2019 harus kembali berurusan dengan Polisi. Mantan residivis dengan inisial AS alias AAN (30) diduga terindikasi melakukan pencurian sawit berhasil di amankan satuan pengamanan personel Polda Lampung dikawasan PT.AKG Bahuga Kabupaten Way Kanan dilumpuhkan dengan cara tindakan tegas dan terukur.

 

Diketahui, AS dulunya berdasarakan laporan polisi nomor : LP/B/107/IV/2019/LPG/RES WK/SEK BAHUGA, tanggal 14 April 2019 pernah 1 (satu) kali menjalani hukuman di Lapas kelas II B Way Kanan selama 1 tahun 10 bulan dengan kasus yang sama yakni melakukan Curat di Blok 18 PT. AKG (ADHI KARYA GEMILANG), Kampung Bumi Agung Induk Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di ruang kerjanya. Selasa(31/01/2023)

 

Pandra menjelaskan pelaku yang berinisial AS (30) merupakan mantan residivis warga berdomisili di Kampung Bumi Agung Induk Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

 

“Aksi pencurian yang dilakukannya tersebut terjadi pada hari Senin, 08-04-2019 pukul 06.00 WIB di blok 18 di PT. AKG Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan”.

 

Dimana saat itu pelapor (karyawan PT. AKG ) mendapat informasi bahwa ada orang mencuri buah sawit di blok 18 PT. AKG, dan pelapor bersama Heri Triyono dan anggota Polsek Buay Bahuga Bripka Agus Wanto langsung menuju ke TKP.

 

Dugaan pelapor benar di TKP melihat 3 (tiga) orang yaitu AS alias AAN bersama Arifin dan Masnun (merupakan dua tersangka yang sudah menjalani vonis terlebih dahulu) yang diduga melakukan curat kepergok oleh pelapor dan petugas lansung melarikan.  

 

Karena ketahuan sedang melakukan pencurian, pelaku melarikan diri dengan meninggalkan 250 tandan buah sawit hasil curian dengan berat 2500 Kg, 1 buah alat dodos sepanjang 2.5 Meter dan 1 unit mobil pick Up Suzuki Carry tanpa Nopol warna hitam.

 

Hingga saat ini selang 3 tahun perbuatannya, Warga berinisial AS tersebut kembali diindikasi melakukan kejahatan yang sama diduga curi sawit di Blok 11 PT. AKG, pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 Wib.

 

Melihat diduga pelaku mencuri buah sawit dan petugas berusaha menghentikan diduga pelaku, dengan cara melakukan tembakan peringatan keatas untuk diindahkan & berhenti.

 

AS malah nekad melarikan diri dengan menggunakan kendaraan mobil pick Up Suzuki Carry tanpa Nopol warna hitam dengan kecepatan tinggi dan berusaha mencederai petugas Kepolisian, dengan cara menabrakkan mobil yang dikendarainya ke salah satu personel pengamanan PT AKG Bahuga yang menghadangnya.

 

Sehingga personel personel PAM Dit Samapta Polda Lampung  tersebut, secara refleks gerak cepat guna menghentikan laju kendaraan, melakukan tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan kearah mobil dan diduga mengenai korban yang  berinisial AS, "jelas Pandra

 

Tambahanya,terkait dengan peristiwa pengamanan tersebut warga Inisial AS sempat dibawa ke puskesmas Mesir Ilir guna mendapatkan pertolongan pertama namun sayangnya nyawa korban tak tertolong.,” Jelasnya

 

Lebih lanjut Kabid humas Polda Lampung berharap kepada keluarga dan warga masyarakat sekitar dimohon tidak melakukan tindakan arogansi serta provoksi yang dapat merugikan kedua belah pihak. Hal ini telah diserahkan kepada Bid Propam Polda Lampung untuk diselidiki lebih lanjut.

 

“Harus sabar menunggu keputusan dan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Lampung sehingga kami himbau bagi warga tidak melakukan tindakan provokasi”.Tutupnya

 

Dalam kesempatan itu, Polda Lampung juga menghimbau kepada seluruh pihak, agar dapat menahan diri tidak berspekulasi, serta meyebarkan berita Hoax, harapan kami kepada para Tokoh-2 Informal seperti Para Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda & Masyarakat, beserta seluruh Komponen Pamangku Kepentingan yang ada di Wilayah Kab Waykanan untuk dapat saling bersinergi, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar terciptanya Situasi Harkamtibmas yang kondusif. (hendri/rls)

Comments