Korban Penembakan Pernah Jalani Hukuman Kasus Curat di PT AKG Bahuga Way Kanan
OTENTIK (WAY KANAN) – Tak kunjung jera, mantan
residivis Tahun 2019 harus kembali berurusan dengan Polisi. Mantan residivis
dengan inisial AS alias AAN (30) diduga terindikasi melakukan pencurian sawit
berhasil di amankan satuan pengamanan personel Polda Lampung dikawasan PT.AKG
Bahuga Kabupaten Way Kanan dilumpuhkan dengan cara tindakan tegas dan terukur.
Diketahui, AS
dulunya berdasarakan laporan polisi nomor : LP/B/107/IV/2019/LPG/RES WK/SEK
BAHUGA, tanggal 14 April 2019 pernah 1 (satu) kali menjalani hukuman di Lapas
kelas II B Way Kanan selama 1 tahun 10 bulan dengan kasus yang sama yakni
melakukan Curat di Blok 18 PT. AKG (ADHI KARYA GEMILANG), Kampung Bumi Agung
Induk Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Hal tersebut
diungkapkan oleh Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di
ruang kerjanya. Selasa(31/01/2023)
Pandra
menjelaskan pelaku yang berinisial AS (30) merupakan mantan residivis warga
berdomisili di Kampung Bumi Agung Induk Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.
“Aksi
pencurian yang dilakukannya tersebut terjadi pada hari Senin, 08-04-2019 pukul
06.00 WIB di blok 18 di PT. AKG Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten
Way Kanan”.
Dimana saat
itu pelapor (karyawan PT. AKG ) mendapat informasi bahwa ada orang mencuri buah
sawit di blok 18 PT. AKG, dan pelapor bersama Heri Triyono dan anggota Polsek
Buay Bahuga Bripka Agus Wanto langsung menuju ke TKP.
Dugaan
pelapor benar di TKP melihat 3 (tiga) orang yaitu AS alias AAN bersama Arifin
dan Masnun (merupakan dua tersangka yang sudah menjalani vonis terlebih dahulu)
yang diduga melakukan curat kepergok oleh pelapor dan petugas lansung
melarikan.
Karena
ketahuan sedang melakukan pencurian, pelaku melarikan diri dengan meninggalkan
250 tandan buah sawit hasil curian dengan berat 2500 Kg, 1 buah alat dodos
sepanjang 2.5 Meter dan 1 unit mobil pick Up Suzuki Carry tanpa Nopol warna
hitam.
Hingga saat
ini selang 3 tahun perbuatannya, Warga berinisial AS tersebut kembali
diindikasi melakukan kejahatan yang sama diduga curi sawit di Blok 11 PT. AKG,
pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 Wib.
Melihat
diduga pelaku mencuri buah sawit dan petugas berusaha menghentikan diduga
pelaku, dengan cara melakukan tembakan peringatan keatas untuk diindahkan &
berhenti.
AS malah
nekad melarikan diri dengan menggunakan kendaraan mobil pick Up Suzuki Carry
tanpa Nopol warna hitam dengan kecepatan tinggi dan berusaha mencederai petugas
Kepolisian, dengan cara menabrakkan mobil yang dikendarainya ke salah satu
personel pengamanan PT AKG Bahuga yang menghadangnya.
Sehingga
personel personel PAM Dit Samapta Polda Lampung
tersebut, secara refleks gerak cepat guna menghentikan laju kendaraan,
melakukan tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan kearah mobil dan
diduga mengenai korban yang berinisial
AS, "jelas Pandra
Tambahanya,terkait
dengan peristiwa pengamanan tersebut warga Inisial AS sempat dibawa ke
puskesmas Mesir Ilir guna mendapatkan pertolongan pertama namun sayangnya nyawa
korban tak tertolong.,” Jelasnya
Lebih lanjut
Kabid humas Polda Lampung berharap kepada keluarga dan warga masyarakat sekitar
dimohon tidak melakukan tindakan arogansi serta provoksi yang dapat merugikan
kedua belah pihak. Hal ini telah diserahkan kepada Bid Propam Polda Lampung
untuk diselidiki lebih lanjut.
“Harus sabar
menunggu keputusan dan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Lampung sehingga kami
himbau bagi warga tidak melakukan tindakan provokasi”.Tutupnya
Dalam
kesempatan itu, Polda Lampung juga menghimbau kepada seluruh pihak, agar dapat
menahan diri tidak berspekulasi, serta meyebarkan berita Hoax, harapan kami
kepada para Tokoh-2 Informal seperti Para Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda
& Masyarakat, beserta seluruh Komponen Pamangku Kepentingan yang ada di
Wilayah Kab Waykanan untuk dapat saling bersinergi, guna memberikan pemahaman
kepada masyarakat, agar terciptanya Situasi Harkamtibmas yang kondusif.
(hendri/rls)
Comments