Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Kembali Meringkus Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi
OTENTIK (LAMTENG) – Sapu bersih peredaran
Narkoba di Lampung Tengah, Sat Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung
Tengah,Polda Lampung kembali meringkus pengedar sabu dan pil ekstasi inisial SI
(45) warga Kp. Gunung Agung Kec. Terusan Nunyai Kab. Lamteng. Selasa (23/2/23).
Pelaku
berhasil ditangkap petugas saat berada di halaman lapak sawit kampung setempat
yang diduga hendak mengedarkan Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah
tersebut.
Dari pelaku,
Sat Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah juga berhasil mengamankan
barang bukti berupa 1 buah kotak kecil warna hitam yang berisi 9 bungkus
plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu
dengan berat 5,06 gr.
Kemudian 6
butir tablet warna Coklat diduga Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat 2,64
gr serta 1 bundel plastik klip bening juga turut diamankan petugas saat
dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pekaku.
Hal itu
diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K
mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si saat
dikonfirmasi,pada Minggu (26/2/23).
AKP Yofi
mengatakan, pelaku merupakan target operasi (TO) Sat Reserse Narkoba Polres
Lampung Tengah.
Kini, pelaku
berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah dan masih kami
lakukan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
Pelaku
dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya.
Dalam hal
ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan tidak
ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.
“Kami
berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran
Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’demikian tegasnya. (hendri/humas
lt)
Comments