Polda Lampung dan Polres Lampung Timur Geledah BPN Lampung Timur
OTENTIK (LAMTIM) – Direktorat Reserse Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur Polda Lampung
mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur, Senin
(13/3/2023).
Kedatangan
tersebut dalam rangka melakukan penggeledahan terkait tindak pidana korupsi
Bendungan Margatiga.
Tim yang
dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo yang
diwakilkan oleh Kasubdit III Dirreskrimsus Polda Lampung AKBP Yustam Dwi Heno
bersama Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar melalui Kasat Reskrim Iptu
Johanes EP Sihombing tersebut mendatangi langsung kantor BPN Lampung Timur dan
didampingi oleh Kepala BPN Lampung Timur Joni Imron.
Kasubdit III
mengatakan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan terkait kasus tindak
pidana korupsi Bendungan Margatiga.
"Ini
merupakan tindak lanjut dari penyidikan terkait dengan adanya kasus tindak
pidana korupsi Bendungan Margatiga yang memang sudah kita lakukan sesuai
SOP," ujarnya.
Ditempat yang
sama Kasat Reskrim menuturkan alasan penggeldahan tersebut dilakukan oleh Polda
Lampung dan Polres Lampung Timur.
"Kenapa
dilakukan oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Timur karena penanganan kasus
ini dilakukan secara joint investigation yang artinya dilakukan penanganan
kasus secara bersama-sama dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Lampung dan Satuan
Reserse Kriminal Polres Lampung Timur," ucap Kasat Reskrim.
Dilakukan
penggeledahan tersebut dengan menyita beberapa berkas terkait dengan
pembangunan Bendungan Margatiga yang dari hasil audit tujuan tertentu terhadap
dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah genangan bendungan
Margatiga di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung tahun 2022.
"Kami
berharap kasus ini segera selesai tanpa adanya hambatan oleh sebab itu kami
menangani dengan serius," pungkas Kasubdit III. (hendri/humas polres
lampung timur)
Comments