Edarkan Obat Terlarang, 2 Pemuda Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamtim
OTENTIK (LAMTIM) – Sat Res Narkoba Polres
Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa 2 orang pemuda, karena diduga terlibat
tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.
Kapolres
Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada
Selasa (14/3/23) menjelaskan, tersangka berinisial GC (19) warga Kecamatan
Braja Selebah dan AP(18) warga Kecamatan Way Jepara Kab Lampung Timur.
"Satuan
Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan Penggrebekan dan penangkapan
terhadap 2 orang laki-laki pada hari senin (13/3/23) sekira pukul 00.10 wib di
Desa Braja Indah II Kec Braja Selebah Kab Lampung Timur. " ujarnya
Kapolres
menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas Kepolisian melakukan
penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 2 buah plastik
klip bening yang masing-masing plastik klip berisikan 6 dan 2 buah tablet warna
kuning yang diduga keras Hexymer, 2 buah bundel plastik klip bening dan 1 buah botol Hexymer.
setelah
dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki
izin edar.
"Selanjutnya
tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk
diproses lebih lanjut, tersangka di jerat dengan pasal 197/196 Undang Undang RI
nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15
tahun penjara," tutup Kapolres. (hendri/humas polres lampung timur)
Comments