Hindari Penyelewengan, TD4D Kejari Dampingi Camat dan Lurah
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG)–Kejaksaan
Negeri Bandarlampung, melalui Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan,
Pembangunan dan Daerah (TP4D) mengawal serta mengawasi pembangunan daerah untuk
menghindari penyelewengan anggaran serta program atau proyek pembangunan bisa
tepat sasaran.
"Kerja sama ini merupakan langkah untuk menghindari penyelewengan
anggaran, dan agar sejumlah program atau proyek pembangunan bisa tepat
sasaran," ungkap Kepala Kejari Bandarlampung, Hentoro Dwi Cahyono saat sosialisasi
dana desa oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah
(TP4D) Kejaksaan Negeri Bandarlampung di aula pemkot setempat, Kamis (24/8/2017).
Dia mengatakan, camat dan lurah selaku pengelola anggaran tidak perlu khawatir
dalam melaksanakan pembangunan karena TP4D akan melakukan pendampingan.
Termasuk juga pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang mempunyai wewenang membuat
akta mengenai hak atas tanah yang berada dalam lingkup kerjanya.
"Mungkin ada kekhawatiran kalau ada sengketa, atau menjadi tergugat di
kemudian hari, makanya kami berikan pendampingan," kata dia.
Ia melanjutkan, TP4D mempunyai fungsi memberikan pendampingan hukum dalam
setiap tahapan program pembangunan, mengingat kasus pidana di lingkungan
pemerintahan berkisar pada korupsi di pengadaan barang dan jasa.
Kasi Intel Kejari Bandarlampung, Andrie Setiawan mengatakan TP4D tidak harus
menyasar penggunaan dana desa (DD) mengingat tidak adanya DD yang dikelola di
Kota Bandarlampung.
"Bukan hanya menyangkut dana desa sebab pendampingan juga dilakukan pada
camat dan lurah dalam mengelola anggaran yang ada, agar tidak ada penyimpangan
dan keragu-raguan dalam mengeksekusi program," kata dia.
Ia meminta masyarakat melaporkan segala bentuk pungutan liar (pungli) termasuk
pungli preman pada pekerjaan proyek pembangunan.
"Silahkan laporkan baik itu pungli ataupun dugaan penyimpangan anggaran
pemberdayaan masyarakat, pasti akan kami tindaklanjuti," kata dia.
Wali Kota
Bandarlampung Herman HN
mengatakan, kepada camat dan lurah diminta untuk bekerja sesuai aturan, termasuk
dalam urusan jual beli tanah sebab itu diatur oleh Undang-Undang.
"Jangan dilanggar harus sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.
Ia melanjutkan, bahw tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara adalah melayani
masyarakat dengan baik.
Menurutnya, pendampingan oleh Kejari ini sangat baik terutama dalam pelaksanaan
pembangunan, karena semua harus berjalan sesuai aturan dan mekanisme
Undang-Undang. (jn/red)
Comments