Hukum

Hitungan Satu Jam, Pelaku Penipuan Ditangkap Polisi

OTENTIK ( LAMSEL ) -- Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi,  menjelaskan keberhasilan Polres Lamtim mengungkap   para pelaku dalam Aksi Penipuan, BRI- Link di Raman Utara, Lampung Timur, Selasa ( 31/10/23).



Modus yang dilakukan para pelaku,  menghampiri pegawai BRI-Link an. Ana setiana dan meminta Top-Up uang senilai 1 juta rupiah, ke Akun DANA dengan nomor 085942189657. Korban Ana setiana selesai memberikan pelayanan jasa, pegawai BRI-Link kemudian meminta pembayarannya, namun para pelaku melarikan diri dengan menggunakan Kendaraan R4.



Mendapatkan hasil pemeriksaan adanya pelaku Penipuan  dan ditindak lanjuti oleh Anggota Polsek Raman Utara dibantu Team Tekab 308 Presisi Polsek Purbolinggo dan Tim Pos Aju Polres Lampung Timur bersama warga masyarakat melakukan pengejaran, dan dapat menangkap para pelaku inisial TG (25), KK (22), AT(29), dan AR (40) dengan hitungan satu jam, pelaku penipuan ditangkap dan selanjutkan di bawa ke polsek Raman Utara untuk di lakukan pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.


Barang Bukti yang disita dari para pelaku 1 unit Mobil Daihatsu Sigra, 3 Telepon Genggam, 3 pakaian, dompet dan ikat pinggang. Pelaku di jerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(Hdr/Humas)

Comments