Hukum

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Berkedok Karyawan di PT. GPM Lampung Tengah

OTENTIK ( LAMTENG ) -- Dengan memanfaatkan pekerjaannya, 3 orang pelaku mencuri 4 batang besi jenis afron dengan panjang per batang 2 meter milik perusahaan. Selasa (15/8/23) lalu.


"Aksi pencurian ketiga pelaku tersebut dilakukan sekira pukul 03.00 WIB berlokasi di Factory PT. GPM," kata Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y. Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi. Minggu (17/12/23).


Kapolsek menjelaskan, kronologi pencurian bermula pada bulan Agustus lalu, dilakukan oleh 3 karyawan inisial RAM (28), HAR (20), dan TOM (21).


Mereka dengan mudah mengambil besi afron dari dalam ruangan factory Pabrik PT. GPM (Gula Putih Mataram) yang berada di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah lalu menyembunyikannya ke semak-semak.


Setelah itu, pelaku TOM yang bekerja sebagai sopir, mengangkut 4 buah besi afron menggunakan mobil perusahaan dan menjualnya.


"Salah satu karyawan yang sadar ruangan pabrik kecolongan, lalu melaporkannya kejadian ke Polisi," kata Iptu Budi.


Dari hasil penyelidikan petugas sambung Kapolsek, mengerucut pada salah satu karyawan yakni RAM (28) warga Kelurahan 16 ULU, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.


"Alhasil, pelaku RAM pun ditangkap dan dari pengakuannya, dia beraksi bersama HAR (20) warga Kampung Sendang Ayu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah," ujarnya.


Tidak berhenti sampai disitu saja, setelah dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, didapat pelaku ketiga yakni TOM selaku sopir PT GPM yang tinggal di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.    


Saat ini, ketiganya berhasil ditangkap dan telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram.


"Setelah pemeriksaan berkas, ternyata pelaku RAM dan HAR adalah otak pelaku yang berulang kali melakukan pencurian di PT GPM," ungkap Budi Santoso.


Hal itu terbukti dari catatan laporan Kepolisian pada 14 Desember, PT GPM juga kehilangan ban berikut velg mobil tronton ukuran 920.


Kejadian tersebut juga dilakukan oleh pelaku RAM dan HAR pada Minggu (28/5/23) di dalam FAS Factory PT. GPM.


Dari pengakuan RAM dan HAR, trnyata muncul nama pelaku baru yang ikut mencuri ban serep mobil truk tersebut.


Pelaku berinisial KDI (31) warga Kampung Wirata Agung, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah.


"Polisi kemudian mengamankan pelaku KDI berikut barang bukti ban serep mobil truk PT GPM, pada Jumat (15/12/23)," terangnya.


Kini, komplotan pencuri berkedok karyawan PT GPM berikut barang bukti tersebut telah diamankan di Polsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut.


"Para pelaku dibidik pasal 363 KUHPidana dengan kasus pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Hdr/Humas)

Comments