Pendidikan

Anggota DPRD Lamsel Sariyanti Menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020

OTENTIK ( LAMSEL ) -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) dari Fraksi Demokrat Sariyanti, menyosialiasasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan itu diadakan di Desa Sidodadi  Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, Jumat (9/2/2024).

Sosialisasi itu diadakan, agar seluruh masyarakat memahami dan mengimplementasikan peraturan daerah tersebut. “Saya berharap masyarakat bisa menyimak peraturan Daerah ini, bisa membawa pulang ilmu dan membagikannya’. Ucapnya.

Menurutnya, tujuan dari perda ini tak lain agar masyarakat mengerti tata tertib menjaga ketentraman dan ketertiban umum. “Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung dan dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020”. Kata perempuan akrab disapa Novelis ini. (*)

Comments