Ekonomi

Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil Untuk Mendukung pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

OTENTIK ( JAKARTA ) -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga didukung oleh permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga mampu menghadapi potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi global.

Arah kebijakan OJK 2024 disampaikan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) yang digelar di Jakarta, Selasa dan dihadiri Presiden RI Joko Widodo. Dalam acara itu OJK juga meluncurkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).

Pada kesempatan PTIJK ini, Presiden RI mengapresiasi OJK dan kerja sama seluruh pihak dalam memajukan dan mewujudkan resiliensi industri jasa keuangan Indonesia.  Dalam arahannya, Presiden RI menyampaikan untuk terus belajar dari krisis keuangan di masa lalu dan agar tetap waspada dalam menjaga industri jasa keuangan dan perekonomian, terus meningkatkan tingkat literasi dan inklusi keuangan serta dukungan terhadap pembiayaan UMKM dan keuangan berkelanjutan.

"Saya mengapresiasi penyempurnaan taknonomi berkelanjutan Indonesia yang diluncurkan tadi oleh Ketua OJK sehingga inisiatif keuangan hijau bisa menyeimbangkan aspek ekonomi, lingkungan dan inklusivitas. Terima kasih atas dedikasi Bapak/Ibu dan kerja keras OJK dalam memajukan sektor keuangan," kata Presiden.

OJK menilai saat ini ketidakpastian perekonomian global mulai menurun, namun masih terjadi divergensi pemulihan antarnegara. Indikator perekonomian menunjukkan pertumbuhan ekonomi termoderasi di beberapa negara, khususnya di negara Uni Eropa dan Tiongkok. Perlambatan pertumbuhan ekonomi mendorong inflasi turun mendekati target inflasi sehingga memberikan ruang bagi bank sentral untuk lebih akomodatif. Di AS, The Fed mengisyaratkan akan menurunkan suku bunga kebijakan sebesar 75 bps di 2024 dengan pasar menilai ekonomi AS masih cukup resilient dan diperkirakan tidak akan mengalami resesi.

Namun demikian, pasar masih mencermati perkembangan geopolitik ke depan, seperti eskalasi ketegangan di laut merah imbas dari konflik Timur Tengah, serta penyelenggaraan pemilihan umum sepanjang tahun 2024 yang mencakup 50 persen populasi dunia terutama di beberapa negara utama seperti AS, Uni Eropa, India, dan Taiwan serta pemulihan ekonomi Tiongkok.

Secara umum sentimen di pasar keuangan global cenderung positif sejak Desember 2023 didukung oleh ekspektasi penurunan suku bunga Fed Funds Rate (FFR) dan perkiraan soft landing di AS, sehingga mendorong kembalinya aliran dana masuk ke Emerging Markets (EM) dan menjadi penopang penguatan pasar keuangan global, termasuk pasar keuangan Indonesia. Volatilitas baik di pasar saham, surat utang, maupun nilai tukar juga terpantau menurun.

Di domestik, leading indicators perekonomian nasional masih cukup positif, di antaranya ditunjukkan oleh neraca perdagangan yang masih surplus dan PMI Manufaktur yang masih ekspansif. Tingkat inflasi juga terjaga rendah pada tahun 2023 di level 2,61 persen yoy. Namun demikian, masih perlu dicermati perkembangan permintaan domestik ke depan seiring masih berlanjutnya penurunan inflasi inti, penurunan optimisme konsumen, serta melandainya pertumbuhan penjualan ritel dan kendaraan bermotor.

 

Perkembangan Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK)

 

Pasar saham Indonesia sampai dengan 16 Februari 2024 masih menunjukkan penguatan di tengah perlambatan ekonomi global, di mana IHSG menguat 0,86 persen ytd ke level 7.335,55, serta membukukan net buy sebesar Rp20,05 triliun ytd. Pada 5 Januari 2024, IHSG menyentuh all time high di level 7.403,08. Beberapa sektor di IHSG pada Februari 2024 (s.d. 16 Februari 2024) masih menguat di antaranya sektor kesehatan dan sektor konsumsi primer. Dari sisi pertumbuhan nilai kapitalisasi pasar saham per 16 Februari 2024 tercatat Rp11.603 triliun atau secara ytd turun tipis sebesar 0,61 persen. Pada 4 Januari 2024, nilai kapitalisasi pasar menyentuh all time high kapitalisasi pasar sebesar Rp11.810 triliun. Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi pasar saham sampai dengan 16 Februari 2024 tercatat Rp10,66 triliun ytd.

Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI pada 16 Februari 2024 menguat 0,60 persen ytd ke level 376,87. Secara ytd (13 Februari 2024), yield SBN naik rata-rata sebesar 4,73 bps di seluruh tenor dengan non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp3,30 triliun ytd. Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident juga tercatat net sell sebesar Rp1,59 triliun ytd.

Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) pengelolaan investasi per 15 Februari 2024 tercatat sebesar Rp800,30 triliun (turun 2,96 persen ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp477,28 triliun atau turun 4,82 persen dan tercatat net redemption sebesar Rp5,29 triliun.

Antusiasme penghimpunan dana di pasar modal juga masih terlihat, tercatat nilai Penawaran Umum sebesar Rp12,34 triliun dengan emiten baru tercatat sebanyak 11 emiten hingga 16 Februari 2024.  Sementara itu, masih terdapat 86 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp50,02 triliun yang diantaranya merupakan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 59 perusahaan.

Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 16 Februari 2024 telah terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 509 Penerbit, 169.851 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,07 triliun.

Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada tanggal 26 September 2023 hingga 16 Februari 2024, tercatat 48 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 501.910 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp31,36 miliar, dengan rincian 31,39% di Pasar Reguler, 9,69% di Pasar Negosiasi dan 58,92% di Pasar Lelang. Ke depan, potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 3.418 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang ditawarkan.

Dalam rangka penegakan hukum di bidang Pasar Modal, selama 2024, yaitu sampai dengan 13 Februari 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda kepada 1 Manajer Investasi, 1 Perusahaan Efek, 3 Bank Kustodian, dan 11 orang perorangan serta 6 Perintah Tertulis, pembekuan izin 1 Orang Perseorangan, dan Percabutan Izin 1 Orang Perseorangan. OJK juga telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan kepada 119 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 23 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)


Di tengah potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi global, industri perbankan Indonesia per Desember 2023 tetap resilien dan berdaya saing didukung oleh tingkat profitabilitas ROA sebesar 2,74 persen (November 2023: 2,72 persen) dan NIM sebesar 4,81 persen (November 2023: 4,83 persen). Permodalan (CAR) perbankan relatif tinggi sebesar 27,65 persen (November 2023: 27,86 persen), menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi ketidakpastian global.

Dari sisi kinerja intermediasi, pada Desember 2023, secara yoy kredit meningkat Rp666,68 triliun atau tumbuh double digit sebesar 10,38 persen (November 2023: 9,74 persen yoy) menjadi Rp7.090 triliun. Pertumbuhan tersebut utamanya didorong Kredit Investasi yang tumbuh sebesar 12,26 persen yoy dan Kredit Modal Kerja  sebesar 10,05 persen yoy. Sementara ditinjau dari kepemilikan bank, Bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu tumbuh sebesar 12,02 persen yoy, dengan porsi kredit sebesar 45,64 persen dari total kredit perbankan. Dalam pada itu, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Desember 2023 tercatat 3,73 persen yoy (November 2023: 3,04 persen yoy) atau menjadi Rp8.458 triliun, dengan giro menjadi kontributor pertumbuhan terbesar yaitu 4,57 persen yoy.

Likuiditas industri perbankan pada Desember 2023 meningkat dengan rasio-rasio likuditas jauh di atas level kebutuhan pengawasan. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing naik menjadi 120,07 persen (November 2023: 115,73 persen) dan 28,73 persen (November 2023: 26,04 persen), atau jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,71 persen (November 2023: 0,75 persen) dan NPL gross sebesar 2,19 persen (November 2023: 2,36 persen). Seiring pertumbuhan perekonomian nasional, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan tren penurunan menjadi sebesar Rp265,78 triliun (November 2023: Rp285,32 triliun) atau turun Rp19,53 triliun, dengan jumlah nasabah tercatat sebanyak 1,04 juta nasabah (November 2023: 1,14 juta nasabah).

Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi dan NPL berdampak positif bagi penurunan rasio Loan at Risk menjadi 10,94 persen (November 2023: 11,61 persen). Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted (segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024) adalah 42,3 persen dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19.

Di sisi risiko pasar, penurunan yield pada bulan Desember berdampak pada penurunan unrealized loss perbankan. Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan juga mengalami penurunan menjadi sebesar 1,44 persen (November 2023: 1,58 persen), masih jauh di bawah threshold 20 persen.

Dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor perbankan, sejak awal tahun 2024 OJK telah mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma, PT BPRS Mojo Artho, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, serta PT BPR Pasar Bhakti.

Di sisi kebijakan, OJK telah menerbitkan 2 (dua) Peraturan OJK dalam rangka penguatan BPR/S, yaitu POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Badan Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Exit Policy BPR/S) yang mengatur penyempurnaan pendekatan pengawasan secara lebih dini dalam rangka penanganan permasalahan BPR/S dan POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat yang diantaranya mengatur penyelarasan ketentuan Agunan Yang Diambil Alih serta penambahan jenis aset produktif sesuai UU P2SK antara lain surat berharga yang diperkenankan untuk dimiliki BPR dan penyertaan modal.

Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP)


Pada sektor PPDP, akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode 2023 mencapai Rp320,88 triliun, atau naik 3,02 persen yoy (2022: Rp311,48 triliun).

Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa masih terkontraksi sebesar 7,99 persen yoy dengan nilai sebesar Rp177,41 triliun per Desember 2023. Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 20,89 persen yoy menjadi Rp143,47 triliun.

Secara umum permodalan di industri asuransi menguat, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 457,98 persen dan 363,10 persen (November 2023: 464,13 persen dan 348,97 persen), jauh di atas threshold sebesar 120 persen.

Untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per Desember 2023 tercatat Rp106,80 triliun atau terkontraksi sebesar 5,40 persen yoy. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp730,29 triliun, atau tumbuh signifikan sebesar 13,21 persen yoy.

Di sisi industri dana pensiun, aset dana pensiun nasional per Desember 2023 tumbuh 6,91 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp368,70 triliun (November 2023: tumbuh 6,19 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp363,03 triliun). Pada perusahaan penjaminan, nilai aset mencapai Rp46,41 triliun (November 2023: Rp47,03 triliun).

Dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, pada Januari 2024 OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Dritama Brokerindo. Pada Februari 2024, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran atas Kantor Akuntan Publik Anderson dan Rekan, Akuntan Publik Madelih Kurniawan, dan Akuntan Publik Anderson Subri.

Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 7 (tujuh) perusahaan asuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis serta pengawasan khusus terhadap Dana Pensiun yang mengalami permasalahan.

 

Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)


Di sektor PVML, piutang pembiayaan tumbuh di level yang tinggi meskipun kembali termoderasi menjadi 13,23 persen yoy pada Desember 2023 (November 2023: 14,14 persen yoy) menjadi sebesar Rp470,86 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan multiguna yang masing-masing tumbuh sebesar 15,10 persen yoy dan 13,85 persen yoy.

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) net tercatat sebesar 0,64 persen (November 2023: 0,72 persen) dan NPF gross sebesar 2,44 persen (November 2023: 2,54 persen). Gearing ratio perusahaan pembiayaan menunjukkan tren yang positif dan tercatat sebesar 2,26 kali (November 2023: 2,21 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Pembiayaan modal ventura di Desember 2023 terkoreksi sebesar 3,74 persen yoy (November 2023: -2,61 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp17,34 triliun (November 2023: Rp17,39 triliun).

Sementara itu, pada fintech peer to peer (P2P) lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di Desember 2023 terus melanjutkan peningkatan menjadi 16,67 persen yoy (November 2023: 18,06 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp59,64 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,93 persen (November 2023: 2,81 persen).

Dalam rangka penegakkan ketentuan di sektor PVML:

1.    Berdasarkan hasil pemantauan hingga akhir Januari 2024, diketahui masih terdapat 6 Perusahaan Pembiayaan (PP) yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan ekuitas minimum yang masih dalam monitoring dalam rangka realisasi action plan yang telah disampaikan oleh PP dan mendapatkan persetujuan dari OJK. Action plan yang diajukan oleh 6 PP dimaksud berupa injeksi modal dari PSP dan injeksi modal dari new strategic investor baik lokal maupun asing, maupun pengembalian izin usaha.

2.    OJK melakukan pencabutan izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (SMEFI) yang disebabkan oleh tingkat kesehatan yang secara umum dinilai tidak sehat, serta sebelumnya PT SMEFI juga telah dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR).

3.    Berdasarkan hasil pemantauan hingga akhir Januari 2024, diketahui terdapat 16 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar. Dari 16 Penyelenggara P2P Lending tersebut, 9 Penyelenggara P2P Lending sedang dalam proses persetujuan permohonan peningkatan modal disetor. OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar.

4.    Selama  Januari 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 25 penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku dan/atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung penyelenggara Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 31 Teguran/Peringatan Tertulis.

Di sisi kebijakan, terkait industri Modal Ventura, OJK  telah menerbitkan POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan PMV Syariah sesuai mandat UU P2SK serta telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura periode 2024-2028 sebagai upaya mewujudkan industri Modal Ventura yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pembiayaan perusahaan rintisan untuk mendukung pengembangan UMKM dan pelindungan konsumen, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, dalam rangka memperkuat pengawasan yang didukung oleh data, OJK telah menerbitkan beberapa surat edaran terkait penyampaian data dan pelaporan baik di industri fintech P2P Lending, BP Tapera, dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan melalui penerbitan SEOJK Nomor 1/SEOJK.06/2024 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK Pelaporan LPBBTI), SEOJK Nomor 2/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (SEOJK Lapbul BP Tapera), dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (SEOJK Lapbul PPSP).

Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)


1.     Terkait dengan penyelenggaraan Regulatory Sandbox OJK, dapat disampaikan perkembangan sebagai berikut:

a.     Sejak diterbitkannya POJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, terdapat 458 proposal permohonan pencatatan dari penyelenggara ITSK yang masuk ke OJK dalam rangka Regulatory Sandbox. Atas permohonan tersebut, OJK telah menerbitkan status tercatat terhadap 155 penyelenggara ITSK.

Adapun sejak tahun 2020 sampai Januari 2024, OJK telah menetapkan hasil Regulatory Sandbox atas 21 Penyelenggara ITSK yang terdiri dari 8 bisnis model yaitu Online Gold Depository, Social Network and Robo Advisor, Project Financing, Blockchain Based, Insurance Broker Marketplace, Innovative Credit Scoring, Regtech E-Sign, dan e-KYC.

b.  Pada bulan Januari 2024, OJK telah menetapkan hasil Regulatory Sandbox terhadap Penyelenggara ITSK di 2 (dua) klaster model bisnis, yaitu:

·      Status direkomendasikan untuk 5 (lima) Penyelenggara ITSK di klaster Regtech E-Sign.

Penyelenggara ITSK di klaster Regtech E-Sign yang telah berinduk kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tunduk kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanSistem dan Transaksi Elektronik, serta tetap dapat melayani sektor jasa keuangan.

·      Status tidak direkomendasikan untuk 6 (enam) Penyelenggara ITSK di klaster E-KYC.

Dalam pemberian status dimaksud, OJK juga mempertimbangkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Ketentuan dimaksud menghapus keberadaan platform bersama dalam ekosistem hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, sehingga layanan verifikasi yang menggunakan database Dukcapil tidak dapat lagi dilakukan melalui perantara. Oleh karena itu, peran klaster E-KYC yang semula menjadi perantara antara pengguna dengan database Dukcapil saat ini tidak lagi diperkenankan. Namun demikian penyelenggaraan E-KYC tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan Permendagri No. 17 Tahun 2023 dimaksud.

c.      Dengan demikian, per akhir Januari 2024, kembali terdapat pengurangan jumlah Penyelenggara ITSK yang tercatat dalam proses Regulatory Sandbox OJK menjadi 69 yang terbagi dalam 11 klaster model bisnis.

2.      Selanjutnya OJK akan terus melanjutkan percepatan evaluasi dan pemberian rekomendasi proses Regulatory Sandbox, terutama terkait dengan klaster yang memiliki karakteristik model bisnis dan aktivitas sejenis seperti Insurtech dan Insurhub serta Regtech PEP dan Transaction Authentication.

3.      OJK menerbitkan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan sebagai implementasi mandat pengaturan dan pengawasan ITSK yang diatur dalam UU P2SK. POJK ini menyempurnakan kerangka Regulatory Sandbox di sektor jasa keuangan dengan menerapkan mekanisme yang semakin robust dalam pelaksanaan uji coba dan pengembangan ITSK sekaligus semakin memperkuat landasan hukum bagi Penyelenggara ITSK dalam melakukan operasionalnya di sektor jasa keuangan melalui mekanisme pendaftaran dan perizinan di OJK. Dalam melakukan pengaturan dan pengawasan atas penyelenggaraan ITSK, OJK tetap mengedepankan fungsi pengembangan melalui peran OJK sebagai pusat inovasi ITSK dalam mengembangkan use case dan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan berkontribusi pada penguatan ekosistem keuangan digital Indonesia serta pertumbuhan ekonomi nasional. Selanjutnya, peraturan ini diharapkan menjadi tonggak reformasi penyelenggaraan ITSK, yang dapat semakin memberikan kontribusi bagi peningkatan kegiatan ekonomi digital di Indonesia dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional yang kuat, berdaya saing, dan inklusif.

4.     Terkait aktivitas aset kripto di Indonesia, jumlah investor dan transaksi aset kripto domestik dalam tren meningkat dan saat ini Indonesia berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia. Per Desember 2023, jumlah total investor aset kripto adalah 18,51 juta investor atau mengalami peningkatan 260 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya. Sedangkan nilai transaksi aset kripto sepanjang bulan Desember 2023 tercatat sebesar Rp27,25 triliun atau meningkat 179,77% yoy.

5.     OJK terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, penguatan ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan, serta praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab, khususnya terkait dengan penerapan Artificial Intelligence di sektor ITSK. OJK akan berkolaborasi Kementerian/Lembaga terkait dan asosiasi di sektor ITSK (AFTECH, AFSI, ASPAKRINDO) untuk mengoptimalkan inovasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. 

Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK)


Sepanjang  2023, OJK bekerjasama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan stakeholder terkait telah melaksanakan 3.065 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 2.565.443 orang peserta secara nasional. Selain itu, minisite dan aplikasi Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital, telah memublikasikan sebanyak 430 konten edukasi keuangan, dengan jumlah pengunjung sebanyak 2.003.462 viewers. Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK telah diakses sebanyak 48.934 kali dengan penerbitan 39.291 sertifikat kelulusan modul per 31 Desember 2023. Ke depannya, OJK akan meningkatkan program edukasi keuangan secara online agar dapat meningkatkan literasi keuangan secara masif dan merata, antara lain melalui kerjasama dengan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja sehingga LMSKU dapat diakses pengguna Kartu Prakerja dengan basis pengguna saat ini sebanyak 17 juta pemegang kartu, dan ke depannya dapat mencapai hingga 50 juta pemegang Kartu Prakerja. 

Upaya literasi keuangan tersebut disertai dengan penguatan program inklusi keuangan yang didukung oleh berbagai pihak, diantaranya melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholder lainnya. Sampai dengan 31 Desember 2023 telah terbentuk 515 TPAKD di 34 provinsi dan 481 kabupaten/kota (93,58 persen dari kabupaten/kota di Indonesia) yang sepanjang tahun 2023 telah melaksanakan 1.152 program kerja, yaitu antara lain: 

Comments