Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil Untuk Mendukung pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
OTENTIK ( JAKARTA ) -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor
jasa keuangan nasional terjaga didukung oleh permodalan yang kuat, likuiditas
yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga mampu menghadapi potensi
perlambatan pertumbuhan ekonomi global.
Pada kesempatan PTIJK
ini, Presiden RI mengapresiasi OJK dan kerja sama seluruh pihak dalam memajukan
dan mewujudkan resiliensi industri jasa keuangan Indonesia. Dalam arahannya, Presiden RI menyampaikan untuk
terus belajar dari krisis keuangan di masa lalu dan agar tetap waspada dalam
menjaga industri jasa keuangan dan perekonomian, terus meningkatkan tingkat
literasi dan inklusi keuangan serta dukungan terhadap pembiayaan UMKM dan keuangan
berkelanjutan.
"Saya mengapresiasi penyempurnaan
taknonomi berkelanjutan Indonesia yang diluncurkan tadi oleh Ketua OJK sehingga
inisiatif keuangan hijau bisa menyeimbangkan aspek ekonomi, lingkungan dan
inklusivitas. Terima kasih atas dedikasi Bapak/Ibu dan kerja keras OJK dalam
memajukan sektor keuangan," kata Presiden.
OJK menilai saat ini ketidakpastian
perekonomian global mulai menurun, namun masih terjadi divergensi pemulihan
antarnegara. Indikator perekonomian menunjukkan pertumbuhan ekonomi termoderasi di beberapa negara, khususnya di negara Uni Eropa dan Tiongkok. Perlambatan
pertumbuhan ekonomi mendorong inflasi turun mendekati target inflasi sehingga
memberikan ruang bagi bank sentral untuk lebih akomodatif. Di AS, The Fed
mengisyaratkan akan menurunkan suku bunga kebijakan sebesar 75 bps di 2024 dengan pasar menilai
ekonomi AS masih cukup resilient dan
diperkirakan tidak akan mengalami resesi.
Namun demikian, pasar masih mencermati
perkembangan geopolitik ke depan, seperti eskalasi ketegangan di laut merah
imbas dari konflik Timur Tengah, serta penyelenggaraan pemilihan umum sepanjang
tahun 2024 yang mencakup 50 persen populasi dunia terutama di beberapa negara
utama seperti AS, Uni Eropa, India, dan Taiwan serta pemulihan ekonomi Tiongkok.
Secara umum sentimen di pasar keuangan global
cenderung positif sejak Desember 2023 didukung oleh ekspektasi penurunan suku
bunga Fed Funds Rate (FFR) dan perkiraan
soft landing di AS, sehingga
mendorong kembalinya aliran dana masuk ke Emerging
Markets (EM) dan menjadi penopang penguatan pasar keuangan global, termasuk
pasar keuangan Indonesia. Volatilitas baik di pasar saham, surat utang, maupun
nilai tukar juga terpantau menurun.
Di domestik, leading indicators perekonomian nasional masih cukup positif, di antaranya
ditunjukkan oleh neraca perdagangan yang masih surplus dan PMI Manufaktur yang
masih ekspansif. Tingkat inflasi juga terjaga rendah pada tahun 2023 di level 2,61 persen yoy.
Namun demikian, masih perlu dicermati perkembangan permintaan domestik ke depan
seiring masih berlanjutnya penurunan inflasi inti, penurunan optimisme
konsumen, serta melandainya pertumbuhan penjualan ritel dan kendaraan bermotor.
Perkembangan Pasar Modal
dan Bursa Karbon (PMDK)
Pasar saham Indonesia sampai dengan 16 Februari 2024
masih menunjukkan penguatan di tengah perlambatan ekonomi global, di mana IHSG
menguat 0,86 persen ytd ke level 7.335,55, serta membukukan net buy
sebesar Rp20,05 triliun ytd. Pada 5 Januari
2024, IHSG menyentuh all time high di level 7.403,08. Beberapa sektor di IHSG pada Februari 2024
(s.d. 16 Februari 2024) masih menguat di antaranya sektor kesehatan dan
sektor konsumsi primer. Dari sisi pertumbuhan nilai
kapitalisasi pasar saham per 16 Februari 2024 tercatat Rp11.603 triliun atau secara ytd turun
tipis sebesar 0,61 persen. Pada 4 Januari 2024,
nilai kapitalisasi pasar menyentuh all time
high kapitalisasi pasar
sebesar Rp11.810 triliun. Di sisi likuiditas
transaksi, rata-rata nilai transaksi pasar saham sampai dengan 16 Februari 2024 tercatat Rp10,66 triliun ytd.
Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI pada 16 Februari 2024 menguat
0,60 persen ytd ke level 376,87. Secara ytd (13 Februari 2024), yield
SBN naik rata-rata sebesar 4,73 bps di seluruh tenor dengan non-resident
mencatatkan net sell sebesar Rp3,30 triliun ytd. Untuk pasar
obligasi korporasi, investor non-resident juga tercatat net sell
sebesar Rp1,59 triliun ytd.
Di industri
pengelolaan investasi, nilai Asset Under
Management (AUM) pengelolaan investasi per 15 Februari 2024 tercatat
sebesar Rp800,30 triliun (turun 2,96 persen ytd), dengan Nilai Aktiva
Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp477,28 triliun atau turun 4,82
persen dan tercatat net redemption sebesar Rp5,29 triliun.
Antusiasme penghimpunan dana di pasar modal juga masih terlihat, tercatat nilai Penawaran Umum sebesar
Rp12,34 triliun dengan emiten baru tercatat sebanyak 11 emiten hingga 16
Februari 2024. Sementara itu, masih terdapat 86 pipeline
Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp50,02 triliun yang
diantaranya merupakan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 59 perusahaan.
Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF)
yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 16 Februari 2024 telah terdapat 16 penyelenggara
yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 509 Penerbit, 169.851 pemodal, dan
total dana yang dihimpun sebesar Rp1,07 triliun.
Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada tanggal 26 September 2023 hingga
16 Februari 2024, tercatat 48 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total
volume sebesar 501.910 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp31,36 miliar, dengan
rincian 31,39% di Pasar Reguler, 9,69% di Pasar Negosiasi dan 58,92% di Pasar
Lelang. Ke depan, potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan
terdapat 3.418 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian
Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang ditawarkan.
Dalam rangka penegakan hukum
di bidang Pasar Modal, selama 2024, yaitu sampai dengan 13 Februari 2024, OJK
telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda kepada 1 Manajer Investasi,
1 Perusahaan Efek, 3 Bank Kustodian, dan 11 orang perorangan serta 6 Perintah
Tertulis, pembekuan izin 1 Orang Perseorangan, dan Percabutan Izin 1 Orang
Perseorangan. OJK juga telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas
keterlambatan kepada 119 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 23 Peringatan
Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.
Perkembangan Sektor
Perbankan (PBKN)
Di tengah potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi
global, industri perbankan
Indonesia per Desember 2023 tetap resilien dan berdaya saing
didukung oleh tingkat profitabilitas ROA sebesar 2,74 persen (November 2023:
2,72 persen) dan NIM sebesar 4,81 persen (November 2023: 4,83 persen). Permodalan
(CAR) perbankan relatif tinggi sebesar 27,65 persen (November 2023: 27,86 persen),
menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi ketidakpastian
global.
Dari sisi kinerja intermediasi, pada
Desember 2023, secara yoy kredit
meningkat Rp666,68 triliun atau tumbuh double
digit sebesar 10,38 persen (November 2023: 9,74 persen yoy) menjadi Rp7.090 triliun. Pertumbuhan tersebut utamanya
didorong Kredit Investasi yang tumbuh sebesar 12,26 persen yoy dan Kredit Modal Kerja sebesar 10,05 persen yoy. Sementara ditinjau dari kepemilikan bank, Bank BUMN menjadi
pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu tumbuh sebesar 12,02 persen yoy, dengan porsi kredit sebesar 45,64
persen dari total kredit perbankan. Dalam pada itu, pertumbuhan Dana Pihak
Ketiga (DPK) pada Desember 2023 tercatat 3,73 persen yoy (November 2023: 3,04 persen yoy)
atau menjadi Rp8.458 triliun, dengan giro menjadi kontributor pertumbuhan
terbesar yaitu 4,57 persen yoy.
Likuiditas industri perbankan pada Desember 2023 meningkat dengan rasio-rasio likuditas jauh
di atas level kebutuhan pengawasan. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga
(AL/DPK) masing-masing naik menjadi 120,07 persen (November 2023: 115,73
persen) dan 28,73 persen (November 2023: 26,04 persen), atau jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50
persen dan 10 persen.
Sementara itu, kualitas kredit tetap
terjaga dengan rasio NPL net
perbankan sebesar 0,71 persen (November 2023: 0,75 persen) dan NPL gross sebesar 2,19 persen (November 2023: 2,36 persen). Seiring pertumbuhan perekonomian nasional,
jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan tren penurunan menjadi
sebesar Rp265,78 triliun (November 2023: Rp285,32 triliun) atau turun Rp19,53 triliun,
dengan jumlah nasabah tercatat sebanyak 1,04 juta nasabah (November 2023: 1,14
juta nasabah).
Menurunnya jumlah kredit
restrukturisasi dan NPL berdampak positif bagi penurunan rasio Loan at Risk menjadi 10,94 persen (November
2023: 11,61 persen). Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang
bersifat targeted (segmen, sektor,
industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi
kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024) adalah 42,3
persen dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19.
Di sisi risiko pasar, penurunan yield pada bulan Desember berdampak pada
penurunan unrealized loss perbankan.
Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan juga mengalami penurunan menjadi sebesar 1,44
persen (November 2023: 1,58 persen), masih jauh di bawah threshold 20 persen.
Dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan
konsumen di sektor perbankan, sejak awal tahun 2024 OJK telah mencabut izin
usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma, PT BPRS Mojo Artho, PT BPR Usaha Madani Karya
Mulia, serta PT BPR Pasar Bhakti.
Di sisi kebijakan, OJK telah
menerbitkan 2 (dua) Peraturan OJK dalam
rangka penguatan BPR/S, yaitu POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status
dan Tindak Lanjut Pengawasan Badan Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian
Rakyat Syariah (POJK Exit Policy BPR/S) yang mengatur penyempurnaan
pendekatan pengawasan secara lebih dini dalam rangka penanganan permasalahan
BPR/S dan POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian
Rakyat yang diantaranya mengatur penyelarasan ketentuan Agunan Yang Diambil
Alih serta penambahan jenis aset produktif sesuai UU P2SK antara lain surat
berharga yang diperkenankan untuk dimiliki BPR dan penyertaan modal.
Perkembangan Sektor
Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP)
Pada sektor PPDP, akumulasi pendapatan premi
sektor asuransi selama periode 2023 mencapai Rp320,88 triliun, atau naik 3,02
persen yoy (2022: Rp311,48 triliun).
Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa
masih terkontraksi sebesar 7,99 persen yoy
dengan nilai sebesar Rp177,41 triliun per Desember 2023. Di sisi lain,
akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 20,89 persen yoy menjadi Rp143,47 triliun.
Secara umum permodalan di industri asuransi
menguat, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 457,98 persen
dan 363,10 persen (November 2023: 464,13 persen dan 348,97 persen), jauh di
atas threshold sebesar 120 persen.
Untuk asuransi sosial, total aset BPJS
Kesehatan per Desember 2023 tercatat Rp106,80 triliun atau terkontraksi sebesar
5,40 persen yoy. Pada periode yang
sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp730,29 triliun, atau tumbuh signifikan
sebesar 13,21 persen yoy.
Di sisi industri dana pensiun, aset dana
pensiun nasional per Desember 2023 tumbuh 6,91 persen yoy dengan nilai
aset sebesar Rp368,70 triliun (November 2023: tumbuh 6,19 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp363,03
triliun). Pada perusahaan penjaminan, nilai aset mencapai Rp46,41 triliun (November
2023: Rp47,03 triliun).
Dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan
konsumen di sektor PPDP, pada Januari 2024 OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha
kepada perusahaan pialang asuransi PT Dritama Brokerindo. Pada Februari 2024,
OJK juga memberikan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran atas
Kantor Akuntan Publik Anderson dan Rekan, Akuntan Publik Madelih Kurniawan, dan
Akuntan Publik Anderson Subri.
Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, OJK juga terus melakukan berbagai
upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 7 (tujuh) perusahaan
asuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk
kepentingan pemegang polis serta pengawasan khusus terhadap Dana Pensiun
yang mengalami permasalahan.
Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal
Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)
Di sektor PVML, piutang pembiayaan tumbuh di level yang
tinggi meskipun kembali termoderasi menjadi 13,23 persen yoy pada Desember 2023 (November 2023: 14,14 persen yoy)
menjadi sebesar Rp470,86 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan multiguna
yang masing-masing tumbuh sebesar 15,10 persen yoy dan 13,85 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) net tercatat sebesar 0,64 persen (November
2023: 0,72 persen) dan NPF gross sebesar
2,44 persen (November 2023: 2,54 persen). Gearing
ratio perusahaan pembiayaan menunjukkan tren yang positif dan tercatat
sebesar 2,26 kali (November 2023: 2,21 kali), jauh di bawah batas maksimum 10
kali.
Pembiayaan modal ventura di Desember 2023 terkoreksi
sebesar 3,74 persen yoy (November
2023: -2,61 persen yoy), dengan nilai
pembiayaan tercatat sebesar Rp17,34 triliun (November 2023: Rp17,39 triliun).
Sementara itu, pada fintech
peer to peer (P2P) lending, pertumbuhan outstanding
pembiayaan di Desember 2023 terus melanjutkan peningkatan menjadi 16,67
persen yoy (November 2023: 18,06
persen yoy), dengan nominal sebesar
Rp59,64 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam
kondisi terjaga di posisi 2,93 persen (November 2023: 2,81 persen).
Dalam rangka penegakkan ketentuan di sektor
PVML:
1.
Berdasarkan hasil pemantauan hingga akhir Januari 2024,
diketahui masih terdapat 6 Perusahaan Pembiayaan (PP) yang belum memenuhi
ketentuan terkait dengan ekuitas minimum yang masih dalam monitoring dalam
rangka realisasi action plan yang telah disampaikan oleh PP dan
mendapatkan persetujuan dari OJK. Action plan yang diajukan oleh 6 PP
dimaksud berupa injeksi modal dari PSP dan injeksi modal dari new strategic
investor baik lokal maupun asing, maupun pengembalian izin usaha.
2.
OJK melakukan pencabutan izin usaha PT Sarana Majukan
Ekonomi Finance Indonesia (SMEFI) yang disebabkan oleh tingkat kesehatan yang
secara umum dinilai tidak sehat, serta sebelumnya PT SMEFI juga telah dikenakan
sanksi administratif berupa Peringatan Ketiga atas pelanggaran ketentuan
terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR).
3.
Berdasarkan hasil pemantauan hingga akhir Januari 2024,
diketahui terdapat 16 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi
ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar. Dari 16 Penyelenggara P2P Lending tersebut, 9 Penyelenggara P2P Lending
sedang dalam proses persetujuan permohonan peningkatan modal disetor. OJK telah
menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada
penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal
dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar.
4.
Selama Januari
2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 25 penyelenggara P2P Lending
atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku dan/atau hasil
tindak lanjut pemeriksaan langsung penyelenggara Penyelenggara Layanan
Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Pengenaan sanksi
administratif terdiri dari 31 Teguran/Peringatan Tertulis.
Di sisi kebijakan, terkait
industri Modal Ventura, OJK telah menerbitkan
POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
(PMV) dan PMV Syariah sesuai mandat UU P2SK serta telah meluncurkan Roadmap
Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura periode 2024-2028 sebagai
upaya mewujudkan industri Modal Ventura yang sehat, berintegritas, dan
berorientasi pada pembiayaan perusahaan rintisan untuk mendukung pengembangan
UMKM dan pelindungan konsumen, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi
nasional.
Selain itu, dalam rangka memperkuat pengawasan yang
didukung oleh data, OJK telah menerbitkan beberapa surat edaran terkait
penyampaian data dan pelaporan baik di industri fintech P2P Lending, BP
Tapera, dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan melalui penerbitan SEOJK
Nomor 1/SEOJK.06/2024 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data
Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama
Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK Pelaporan LPBBTI), SEOJK Nomor
2/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan
Rakyat (SEOJK Lapbul BP Tapera), dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.06/2024 tentang
Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (SEOJK Lapbul PPSP).
Perkembangan
Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset
Kripto (IAKD)
1. Terkait dengan penyelenggaraan Regulatory
Sandbox OJK, dapat disampaikan perkembangan sebagai
berikut:
a. Sejak diterbitkannya POJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi
Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, terdapat 458 proposal permohonan
pencatatan dari penyelenggara ITSK yang masuk ke OJK dalam rangka Regulatory Sandbox. Atas permohonan
tersebut, OJK telah menerbitkan status tercatat terhadap 155 penyelenggara
ITSK.
Adapun sejak tahun 2020
sampai Januari 2024, OJK telah menetapkan hasil Regulatory Sandbox atas
21 Penyelenggara ITSK yang terdiri dari 8 bisnis model yaitu Online Gold
Depository, Social Network and Robo Advisor, Project Financing, Blockchain
Based, Insurance Broker Marketplace, Innovative Credit Scoring, Regtech E-Sign,
dan e-KYC.
b. Pada bulan Januari 2024, OJK telah
menetapkan hasil Regulatory Sandbox terhadap
Penyelenggara ITSK di 2 (dua) klaster model bisnis, yaitu:
·
Status direkomendasikan untuk 5
(lima) Penyelenggara ITSK di klaster Regtech E-Sign.
Penyelenggara ITSK di klaster Regtech E-Sign yang
telah berinduk kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tunduk kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanSistem dan Transaksi Elektronik, serta tetap
dapat melayani sektor jasa keuangan.
·
Status tidak direkomendasikan untuk
6 (enam) Penyelenggara ITSK di klaster E-KYC.
Dalam pemberian status dimaksud, OJK juga
mempertimbangkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019
tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Ketentuan
dimaksud menghapus keberadaan platform bersama dalam ekosistem hak
akses dan pemanfaatan data kependudukan, sehingga layanan verifikasi yang
menggunakan database Dukcapil tidak
dapat lagi dilakukan melalui perantara. Oleh karena itu, peran klaster E-KYC
yang semula menjadi perantara antara pengguna dengan database Dukcapil saat ini tidak lagi diperkenankan. Namun demikian
penyelenggaraan E-KYC tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan
Permendagri No. 17 Tahun 2023 dimaksud.
c. Dengan demikian, per akhir Januari 2024, kembali terdapat pengurangan
jumlah Penyelenggara ITSK yang tercatat dalam proses Regulatory Sandbox OJK menjadi
69 yang terbagi dalam 11 klaster model
bisnis.
2. Selanjutnya OJK akan terus melanjutkan
percepatan evaluasi dan pemberian rekomendasi proses Regulatory Sandbox, terutama terkait dengan klaster yang memiliki
karakteristik model bisnis dan aktivitas sejenis seperti Insurtech dan Insurhub
serta Regtech PEP dan
Transaction Authentication.
3. OJK menerbitkan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan
Inovasi Teknologi Sektor Keuangan sebagai implementasi mandat pengaturan dan
pengawasan ITSK yang diatur dalam UU P2SK. POJK ini menyempurnakan kerangka Regulatory Sandbox di sektor jasa
keuangan dengan menerapkan mekanisme yang semakin robust dalam pelaksanaan uji coba dan pengembangan ITSK sekaligus
semakin memperkuat landasan hukum bagi Penyelenggara ITSK dalam melakukan
operasionalnya di sektor jasa keuangan melalui mekanisme pendaftaran dan
perizinan di OJK. Dalam melakukan pengaturan dan pengawasan atas
penyelenggaraan ITSK, OJK tetap mengedepankan fungsi pengembangan melalui peran
OJK sebagai pusat inovasi ITSK dalam mengembangkan use case dan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan
berkontribusi pada penguatan ekosistem keuangan digital Indonesia serta
pertumbuhan ekonomi nasional. Selanjutnya, peraturan ini diharapkan menjadi
tonggak reformasi penyelenggaraan ITSK, yang dapat semakin memberikan
kontribusi bagi peningkatan kegiatan ekonomi digital di Indonesia dan mendukung
pertumbuhan perekonomian nasional yang kuat, berdaya saing, dan inklusif.
4. Terkait aktivitas aset kripto di Indonesia, jumlah
investor dan transaksi aset kripto domestik dalam tren meningkat dan saat ini
Indonesia berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor
aset kripto terbesar di dunia. Per Desember 2023, jumlah total
investor aset kripto adalah 18,51 juta investor atau mengalami peningkatan 260
ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya. Sedangkan nilai transaksi aset
kripto sepanjang bulan Desember 2023 tercatat sebesar Rp27,25 triliun atau
meningkat 179,77% yoy.
5. OJK terus mendorong peningkatan literasi dan
inklusi keuangan digital, penguatan ekosistem keuangan digital yang
berkelanjutan, serta praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab, khususnya
terkait dengan penerapan Artificial Intelligence di sektor ITSK. OJK
akan berkolaborasi Kementerian/Lembaga terkait dan asosiasi di sektor ITSK
(AFTECH, AFSI, ASPAKRINDO) untuk mengoptimalkan inovasi dalam mendukung
pertumbuhan ekonomi nasional.
Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK)
Sepanjang 2023, OJK bekerjasama dengan
Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan stakeholder terkait telah melaksanakan
3.065 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 2.565.443 orang peserta secara
nasional. Selain itu, minisite dan aplikasi Sikapi Uangmu, sebagai
saluran media komunikasi khusus konten edukasi keuangan kepada masyarakat
secara digital, telah memublikasikan sebanyak 430 konten edukasi keuangan,
dengan jumlah pengunjung sebanyak 2.003.462 viewers. Learning
Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK telah diakses sebanyak
48.934 kali dengan penerbitan 39.291 sertifikat kelulusan modul per 31 Desember
2023. Ke depannya, OJK akan meningkatkan program edukasi keuangan secara online
agar dapat meningkatkan literasi keuangan secara masif dan merata, antara lain
melalui kerjasama dengan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja sehingga
LMSKU dapat diakses pengguna Kartu Prakerja dengan basis pengguna saat ini
sebanyak 17 juta pemegang kartu, dan ke depannya dapat mencapai hingga 50 juta
pemegang Kartu Prakerja.
Upaya literasi keuangan tersebut disertai
dengan penguatan program inklusi keuangan yang didukung oleh berbagai pihak,
diantaranya melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)
yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK),
akademisi, dan stakeholder lainnya. Sampai dengan 31 Desember 2023 telah
terbentuk 515 TPAKD di 34 provinsi dan 481 kabupaten/kota (93,58 persen dari
kabupaten/kota di Indonesia) yang sepanjang tahun 2023 telah melaksanakan 1.152
program kerja, yaitu antara lain:
Comments