Kapolri Didesak Tindak Tegas Kapolres Waykanan
OTENTIK (JAKARTA)–Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Tito Karnavian didesak segera memberikan tindakan dan sanksi tegas kepada para anak buahnya yang bertindak kelewat batas dengan melecehkan para pekerja pers dan media.
Salah seorang
Jurubicara Paguyuban Persahabatan Jurnalis Indonesia (PPJI) Jhon Roy P Siregar
menyampaikan, pelecehan terhadap profesi wartawan yang dilakukan oleh Kepala
Kepolisian Resort (Kapolres) Waykanan, Bandar Lampung, AKBP Budi Asrul
Kurniawan terhadap wartawan Radar Lampung
(Jawa Pos Grup) tidak boleh didiamkan begitu saja.
"Sudah terlalu sering oknum aparat
Kepolisian diberbagai daerah melakukan pelecehan terhadap pekerjaan wartawan,
bukan hanya pelecehan, tindak kekerasan juga dialami para jurnalis. Sedangkan
kepada jurnalis saja pun mereka melakukan pelecehan dan kekerasan, bagaimana
pula dengan masyarakat biasa, para petani, buruh, nelayan dan masyarakat kecil
lainnya? Ini tidak boleh didiamkan. Pak Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian
harus menindak tegas dan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum aparatnya
yang begitu,” tutur Jhon Roy P Siregar, di Jakarta, Senin (28/8/2017).
Pria yang berprofesi sebagai wartawan
nasional di Jakarta itu pun mengatakan, selain harus melakukan permintaan maaf,
Kapolres Waykanan itu juga harus diproses Propam Mabes Polri. Dia mengingatkan,
selama ini Kapolri Jenderal Tito Karnavian selalu membangun kampanye untuk
melakukan reformasi di tubuh korps Bhayangkara itu, terutama terhadap personil
kepolisian yang tidak bermutu.
"Ini sama saja dia (Kapolres
Waykanan) meludahi wajah pimpinannya sendiri yaitu wajah Pak Kapolri Jenderal
Polisi Tito Karnavian. Harus bertindak tegas dong. Jangan seenaknya bertindak
sesuka hati mentang-mentang pakai dinas polisi. Lihat tuh banyak proses hukum
yang mandeg di tangan polisi. Itu akibat kinerja oknum polisi yang tidak beres
kok,” jelas Jhon.
Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi
Media, Informatika dan Grafika Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP FMIG) itu
pun berharap, kejadian seperti itu tidak terulang lagi kepada wartawan, atau
kepada pihak manapun di Republik Indonesia.
"Polisi itu aparatur penegak hukum,
harusnya pro rakyatnya, dan melindungi masyarakatnya. Sesalah apapun warga,
jangan malah dilecehkan seenaknya. Harus diusut tuh Kapolres,” ujar Jhon.
Sebelumnya, Kapolres Waykanan AKBP Budi Asrul
Kurniawan beraksi kelewat batas terhadap wartawan. Ketika jurnalis hendak
mengabadikan sebuah cekcok yang nyaris berujung chaos, dia malah melarang sang pewarta untuk mengabadikan peristiwa
tersebut.
Perwira menengah itu malah menghina profesi
wartawan dan mendiskreditkan media cetak di Lampung. Di hadapan dua wartawan,
Budi menyamakan profesi jurnalis dengan kotoran hewan.
Bukan itu saja, dia juga menyatakan koran di
Lampung tidak ada yang membaca. Penghinaan tersebut dia lontarkan saat
penertiban massa pro dan kontra batu bara yang hampir terlibat chaos di Kampung Negeribaru, Blambangan
Umpu, Waykanan, sekitar pukul 02.30 WIB pada Minggu (27/8/2017).
Berdasar informasi yang dihimpun, hampir terjadi
chaos antara massa yang pro dan
kontra angkutan batu bara di Kampung Negeribaru. Saat itulah Kapolres Waykanan
dan anggotanya datang untuk menenangkan situasi. Pada saat bersamaan, dua
wartawan elektronik bermaksud mengabadikan peristiwa tersebut dengan kamera dan
perekam mereka.
Melihat hal itu, Budi langsung melarang awak
media melaksanakan tugasnya meliput peristiwa tersebut. Dia beralasan trauma
dengan kejadian di Tulungbuyut, Gununglabuhan. Sebab, rekamannya yang berbicara
di depan khalayak kala itu diunggah ke media sosial sehingga mendapatkan
beragam tanggapan dari netizen.
Di dalam rekaman dan media sosial yang beredar,
AKBP Budi Asrul Kurniawan berkata saat ini orang lebih suka menonton televisi.
"Sekarang orang nonton HBO, bokep. Ngapain
nonton berita," ujar Budi.
Bahkan menantang
wartawan lainnya untuk menantangnya. Dia siap diserang.
Secara terpisah, saat dimintai konfirmasi oleh
Radar Lampung (Jawa Pos Group), Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia
(IJTI) Lampung, Jefri Ardi. dengan tegas meminta Kapolres Waykanan segera
meminta maaf secara terbuka kepada dua jurnalis tersebut. IJTI Lampung
mengancam membawa masalah itu kepada Kapolda Lampung atau Kapolri jika Budi
Asrul Kuniawan tidak menanggapinya.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Kadivpropam Mabes Polri), Brigjen Martuani Siregar
Sormin mengatakan, bahwa pihaknya akan segera memroses Kapolres Waykanan,
Bandar Lampung, AKBP Budi Asrul Kurniawan atas pelecehan yang dilakukannya
terhadap wartawan.
"Kami akan periksa yang bersangkutan untuk
pelanggaran kode etiknya, yaitu ucapan yang tidak pantas. Kita akan segera
periksa yang bersangkutan mengenai ucapannya di depan publik yang terkesan
melecehkan profesi, dan tidak patut terhadap rekan-rekan media,” tutur Brigjen
Pol Martuani Siregar Sormin, ketika dikonfirmasi.
Brigjen Pol Martuani Siregar Sormin juga
berjanji akan melakukan proses secepatnya. “Ya
kita baru dapat beritanya dan segera diproses,” ujarnya.
Beberapa jam berikutnya, Kepala Divisi Profesi
dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kadivpropam Mabes Polri),
Brigjen Martuani Siregar Sormin menyampaikan, bahwa pada hari Minggu tanggal 27
Agustus 2017 sekira pukul 02.30 WIB bertempat di Kampung Negeri Baru
Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Kapolres Way Kanan Polda
Lampung AKBP Budi Asrul Kurniawan telah memberikan statment yang dianggap telah menghina wartawan dan koran di Lampung
dengan bahasa wartawan satu jelek semua jelek, koran lampung kelas cacingan,
sekarang orang ga baca koran....bangun tidur baca whatsaap.
"Tindak lanjut yang dilakukan, pada hari
Senin tanggal 28 Agustus 2017 sekira pukul 10.00 WIB, Kapolres Way Kanan telah
datang ke kantor Ikatan Jurnalis TV Indonesia (IJTI) di Way Kanan dengan tujuan
untuk klarifikasi dan penyampaian permohonan maaf,” tutur Birgjen Pol Martuani.
Dia menyampaikan, pertemuan itu juga dihadiri
oleh 2 (dua) orang wartawan yang pada saat kejadian ada di lokasi yaitu Dedy
Tornado (Wartawan Radar TV) dan Dian
Firasta (Wartawan Online Tabikpun.com).
"Kapolres atasnama pribadi dan institusi
memohon maaf atas pernyataan yang telah disampaikan dan siap menerima kalau
seandainya akan ada tuntutan hukum kepada Kapolres Way Kanan,” ujarnya.
Setelah pertemuan tersebut, lanjut Martuani,
semua pihak saling memaafkan dan akan menjadi pelajaran untuk kerjasama
selanjutnya dan pihak wartawan menerima permohonan maaf Kapolres Way Kanan.
"Terhadap Kapolres Way Kanan telah
dilakukan oleh Kabid Propam Polda Lampung, pemanggilan terkait dengan
permasalahan tersebut dan apabila ditemukan pelanggaran disiplin dan atau kode
etik akan dilakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut Martuani, Kapolda Lampung telah
melaksanakan press release kepada
para jurnalis dan masyarakat untuk memohon maaf terkait permasalahan tersebut. (rmol/red)
Comments